30 April 2024
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, Memperlihatkan DPO Kasus Pencurian Alat Elektronik di Toko Vitta Seluler Saat Konferensi Pers, Kamis, (03/11/2022).
Share

Lensa Merauke – Satuan Reskrim Polres Merauke, berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian alat elektronik berupa 17 unit laptop dan telepon pintar (Smartphone), yang terjadi di toko Vitta Seluler jalan Raya Mandala pada 11 Oktober lalu.

Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Merauke, di Lobby Mapolres Merauke pada Kamis siang, (03/11/2022). Satuan Reskrim menampilkan 2 orang pelaku bersama sejumlah alat bukti penangkapan.

Memimpin langsung jalannya konferensi pers, Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan mengatakan bahwa pencurian yang dilakukan di toko Vitta Seluler sudah direncanakan jauh hari sebelumnya oleh para pelaku.

Dari 4 pelaku yang melakukan aksi pencurian dan pemberatan tersebut, satuan reskrim sudah mengamankan 2 orang pelaku berinisial YK dan HW , dan  2 orang sisanya yakni Yali Haluk (YH) dan Lukas Dokowal inisial (LD) masih terus diburu oleh polisi meski diketahui saat ini kedua pelaku yang dijadikan daftar pencarian orang ( DPO) sudah tidak berada di Merauke.

“ ini ada empat pelaku sebenarnya, yang mana dua sebagai eksekusi di dalam toko, dan yang duanya juga pengantar dan mengamankan barang barang daripada hasil yang diambil dari dalam toko.” Ujar Kapolres Merauke.

Kapolres Merauke melanjutkan, dari kedua pelaku yang ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 unit laptop dan 2 kendaraan roda dua yang digunakan untuk melakukan aksinya.

Sementara, 10 unit laptop lainnya menurut pengakuan pelaku yang ditangkap, sudah dibawa kabur oleh ke-2  DPO keluar Merauke, dari hasil penyelidikan 2 dari 10 laptop yang dibawa oleh ke 2 DPO sudah dijual atau berpindah tangan.

“ Barang bukti yang masih kita cari adalah 10 unit laptop  yang dibawa oleh LD dan YH (KE-2 DPO).” Tambah AKBP Sandi Sultan.

“Berdasarkan pengakuan pelaku yang tertangkap, pelaku yang DPO  ini membawa masing masing 5 laptop keluar dari Merauke. Terdeteksi ada dua unit yang sudah dijual oleh pelaku yang kabur.” Jelas Kapolres Merauke.

Untuk diketahui kedua pelaku yang ditangkap oleh satuan Reskrim Polres Merauke merupakan mahasiswa semester akhir di salah satu perguruan tinggi di Papua.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan sanksi pasal 363 ayat 2 dengan acaman pidana  kurungan penjara maksimal 9 tahun.