14 September 2024
Share

Lensa Merauke, –  Kasi Humas Polres Merauke Akp Ahmad Nurung, SH didampingi Kbo Satreskrim Ipda Sewang melaksanakan konferensi pers terkait kasus pencurian berat yang terjadi di Sota. Jumat, 19/4/2024.

Dua pelaku yang ditangkap  melakukan pencurian BBM jenis solar dari tangki mesin PLN di kampung Sota, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, pada 26 Maret 2024.

Adapun kedua pelaku adalah Ayah berinisial MR dan anak kandungnya, keduanya beraksi pada malam hari.

Diketahui saksi II atas nama Antonius melihat ada 2 orang lari dari kantor PLN kampung Sota, karena curiga, saksi II membangunkan saksi I atau saksi pelapor atas nama Sumarlin, berusaha mengejar 2 orang tersebut.

Kedua saksi tidak dapat menemukan dua orang tersebut, sehingga dua saksi melakukan pengecekan pada area mesin PLN, dan ditemukan 1 buah tas yang berisikan barang-barang milik terduga Pelaku.

“Kedua saksi langsung mengecek ke tempat penampungan BBM milik PLN, disana mereka temukan tas yang berisi satu unit HP dan uang Cash sebesar Rp290 ribu yang awalnya diduga milik saudara terduga,” kata kasi Humas

Tak hanya itu,  saksi juga menemukan bukti lainnya, yakni terdapat 13 buah jerigen ukuran 35 Liter berisikan solar yang diduga Solar tersebut berasal dari tangki PLN.

Dengan sejumlah bukti yang ditemukan itu, kedua saksi langsung melaporkan ke Polsek Sota untuk dilakukan penindakan lebih lanjut

setelah ditangkap personel Polsek Sota,  MR juga mengaku bahwa dirinya yang melakukan pencurian BBM dari tangki PLN Sota,” tutur Kasihumas

Motif dari kedua pelaku masih dalam pengembangan Polres Merauke, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.