21 April 2024
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan memperlihatkan barang bukti curian dari Toko Miranda
Share

Lensa Merauke  – Polres Merauke mengamankan 1 dari dua pelaku pencurian di Toko Miranda berkat laporan warga yang mencurigai pelaku.

Pelaku berinisial JH merupakan salah satu pelaku yang melakukan pencurian berupa satu unit kamera digital merek canon, satu unit telepon pintar merek vivo, laci kasir, laptop, 2 tas sekolah, tas rinjani serta 4 buah senter.

Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan menjelaskan kronologi kejadian saat pelaku (JH) bersama rekannya (MA)  yang saat ini berstatus DPO berboncengan menuju tkp untuk melakukan aksinya.

“ pada sabtu 22 oktober 2022, MA mengantarkan JH ke lokasi tkp (Toko Marindah), MA menunggu JH disekitar tkp, setelah JH mengambil barang, MA menjemput JH untuk kembali ketempat mereka.” Ujar Kapolres Merauke saat melakukan rilis media, Kamis, (03/11/2022).

Pada tangga 28 oktober, pelaku JH dicurigai oleh warga lalu melalporkan JH ke Mapolres Merauke, selanjutnya JH diamankan bersama sejumlah barang bukti dan satu unit sepeda motor yang mereka gunakan untuk beraksi.

“Dengan bantuan masyarakat, JH diamankan oleh masayrakat karan dicurigai dan dilaporkan ke polres, lalu petugas  mengamankan JH, setelah diinterogasi, kita dapatkan sejumlah barang bukti berdasarkan hasil pemeriksaan.” tambah Kapolres Merauke.

JH dikenakan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, sementara polisi masih terus memburu satu pelaku lainnya yang berstatus DPO.