25 April 2024
Share

Lensa Merauke – Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham ) Wilayah Papua menggelar rapat bersama tim pengawasan orang asing (Timpora) tingkat kabupaten yang dilaksanakan di Hotel Swiss-Bell Merauke, Kamis (06/10/2022).

Rapat tersebut digelar dengan tujuan untuk mengoptimalkan kolaborasi antar kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua dengan instansi terkait yang berhubungan dengan pengawasan orang asing.

Selain itu, untuk embentuk kolaborasi antar instansi terkait tentang tanggunganjawab pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan pengawasan yang terkoordinasi terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing.

Dalam rapat ini juga seluruh instansi terkait diminta untuk menginventarisir permasalahan orang asing khususnya pada tim pora kabupaten Merauke untuk menjaga kedaulatan negara.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Anthonius M Ayorbaba mengatakan peningkatan pengawasan terhadap orang asing penting dalam rangka penanganan orang asing yang berasa dan beraktivitas di Indonesia khususnya di Papua.

“Pengawassan keberadaan orang asing yang keluar masuk di Indonesia khususnya Papua termasuk Papua Selatan perlu di tingkatlan sebagai pelaksanaan prinsip penanganan orang asing yang berada di provinsi papua termasuk di pelintasan Papua nugini.” Ujar Anthonius Ayorbaba.

Dalam kesempatan yang sama, Anthonius turut memaparkan penanganan orang asing yang dilakukan selama awal Januari hingga Oktober 2022.

” Pada tahun 2022 sampai dengan oktober ini, sinergitas dan kolaborasi yang dilakukkan provinsi dan kabupaten telah dilakukan tidakan hukum keimigrasian terhadap 85 orang warga negara asing yang dikenakan tindakan administrasi keimigrasian” jelas Anthonius.