Lensa Merauke – Kepolisian Resort Merauke Kembali menggelar jumpa media terkait tertangkapnya pelaku pencurian motor dan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan di jalan Irian seringgu Merauke.
Dalam jumpa media yang digelar di ruang data Mapolres Merauke, Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangadji mengatakan kepada media bahwa aksi kriminal di Merauke telah dan akan diungkap satu persatu, Selasa (15/03/2022).
“Hari ini kita berhasil ungkap dua kasus yang terjadi di Merauke yang pertama kasus Curas alias Pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalan Irian Seringgu dan kedua kasus Curanmor ( Pencurian kendaraan bermotor ) yang terjadi di jalan wasur II dan berhasil ditangkap di wilayah hukum Polsek Sota,”ungkap Untung Sangadji.
Kasus Curas (pencurian dengan kekerasan ) yang terjadi di jalan Irian seringgu dilakukan pelaku berinisial DU terhadap korban berinisial RJS, pelaku yang berada dalam pengaruh minuman keras menggunakan senjata tajam berupa parang untuk melakukan pencurian dan perampasan barang korban secara paksa.
“Pelaku merampas telepon genggam milik korban dengan menggunakan parang yang ditodongkan ke leher korban, sebelum melarikan diri dengan barang rampasan. kita tangkap kurang dari 1 jam atas bantuan regu patmor samapta,” ungkap Kasi humas.
Sementara untuk kasus pencurian motor, Kapolsek Sota, Ipda Yustus Maudul mengatakan bahwa pelaku ditangkapkurang dari 1 setengah jam setelah kasus Curanmor yang terjadi tanggal (14/3) pukul 15.15 di jalan Wasur II Merauke, pelaku ditangkap pada pukul 16.30 Wit oleh personil Polsek Sota, setelah mendapat informasi dari masyarakat.
“Adapun pelaku curanmor berinisial AKM mencuri kendaraan roda dua jenis honda dengan nomor polisi DS 5822 EA berwarna silver milik korban inisial SW yang terparkir di teras rumah dalam keadaan kunci melekat di motor.” Ujar Kapolsek Sota.
Yustus menjelaskan, pelaku berencana melarikan hasil curian menuju Asiki Kabupaten Boven Digoel melalui jalan trans Papua, namun kesigapan personil Polsek Sota berhasil mengamankan pelaku di wilayah hukum Polsek Sota tanpa adanya perlawanan.
Atas Perbuatannya pelaku pencurian motor dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara terhadap kasus Curas pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”