Lensa Merauke – Kapolres Merauke Akbp Sandi Sultan, merilis penangkapan pelaku kasus penganiayaan berupa pembacokan yang terjadi di jalan Pembangunan Merauke.
Konferensi pers digelar di lobi Mapolres Merauke, Provinsi Papua Selatan, pada Jumat sore, (8/12/2023).
Kapolres Merauke mengatakan bahwa pengungkapan kasus yang meresahkan masyarakat tersebut , sebagai bukti bahwa Polres Merauke bekerja dengan berhasil menangkap pelaku.
Kasus Penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 26 November 2023 sekitar pukul 22.00 Wit di jalan Pembangunan dekat gudang Bintoro.
Korbannya merupakan seorang wanita dengan inisial NA, Sementara pelakunya masih di bawah umur.
Kronologinya, Pelaku berinisial RMM yang dipengaruhi miras bersama teman temanya sebanyak 5 orang mengayunkan senjata tajam kepada orang yang melewati jalan.
Hingga saat korban melintas dan pelaku masih mengayunkan parang dan mengenai bahu korban, dan sepeda motor korban menabrak pagar, sedangkan teman pelaku yang lainnya mengambil tas korban dan melarikan diri.
“Pelaku ditangkap pada tanggal 1 Desember 2023 pukul 00.50 Wit,” ucap Kapolres Merauke
“ pelaku dijerat dengan pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” pungkasnya.
Akhirnya diimbau kepada masyarakat Merauke khususnya para orang tua yang teman temanya pelaku yang terlibat ini agar orang tuanya dapat menyerahkan anaknya kepada pihak Kepolisian bila tidak akan dilakukan tindakan, semuanya agar di tangkap karena turut membantu pelaku.