Polres Merauke Kembali Ungkap 2 Kasus Pencurian

Hukum, Kriminal, NEWS683 Dilihat
Share

Lensa Merauke  – Kepolisian Resort Merauke  Kembali menggelar  jumpa media terkait tertangkapnya pelaku  pencurian motor  dan pengungkapan kasus  pencurian dengan kekerasan  di jalan Irian seringgu Merauke.

Dalam jumpa media yang digelar di ruang data Mapolres Merauke, Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangadji mengatakan kepada media bahwa aksi kriminal di Merauke telah dan akan diungkap satu persatu, Selasa (15/03/2022).

“Hari ini kita berhasil ungkap dua kasus yang terjadi di Merauke yang pertama kasus Curas alias Pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalan Irian Seringgu dan kedua kasus Curanmor ( Pencurian kendaraan bermotor ) yang terjadi di jalan wasur II dan berhasil ditangkap di wilayah hukum Polsek Sota,”ungkap Untung Sangadji.

Kasus Curas (pencurian dengan kekerasan ) yang terjadi di jalan Irian seringgu dilakukan pelaku berinisial DU terhadap korban berinisial RJS,   pelaku yang berada dalam pengaruh minuman keras   menggunakan senjata tajam berupa parang untuk melakukan pencurian dan perampasan barang korban secara paksa.

“Pelaku merampas telepon genggam milik korban dengan menggunakan  parang yang ditodongkan ke leher korban, sebelum melarikan diri dengan barang rampasan. kita tangkap kurang dari 1 jam atas bantuan regu patmor samapta,” ungkap Kasi humas.

Sementara  untuk kasus pencurian motor,  Kapolsek Sota, Ipda Yustus Maudul  mengatakan bahwa pelaku ditangkapkurang dari 1 setengah jam setelah  kasus Curanmor yang terjadi tanggal (14/3) pukul 15.15 di jalan Wasur II Merauke, pelaku ditangkap pada pukul 16.30 Wit oleh personil Polsek Sota, setelah  mendapat informasi dari masyarakat.

“Adapun pelaku curanmor berinisial AKM mencuri kendaraan roda dua jenis honda dengan nomor polisi  DS 5822 EA berwarna silver  milik  korban inisial SW yang terparkir di teras rumah dalam keadaan kunci  melekat di motor.” Ujar Kapolsek Sota.

Yustus menjelaskan, pelaku berencana melarikan hasil curian  menuju Asiki Kabupaten Boven Digoel melalui jalan trans Papua, namun kesigapan personil Polsek Sota berhasil mengamankan pelaku di wilayah hukum Polsek Sota tanpa adanya perlawanan.

Atas Perbuatannya pelaku pencurian motor  dikenakan  pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara  terhadap kasus Curas pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *