Lensa Merauke – Polres Merauke merilis sejumlah kasus yang berhasil diungkap dalam beberapa waktu terakhir, di ruangan data Polres Merauke, Selasa (05/10/2020).
Sejumlah tersangka ditampilkan dengan menghadap tembok dihadapan sejumlah jurnalis saat jumpa media digelar.
Salah satu kasus yang diungkap yakni kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka berinisial NK terhadap korban Bernama Feralinda kuket yang terjadi pada tanggal 9 september 2022, di Jalan Raya Mandala, Gang Bernadetha, Merauke.
Dalam keterangan medianya, Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan mengatakan Pelaku yang datang dari Kabupaten Boven Digoel sudah merencanakan pembunuhan dengan mempersiapkan senjata tajam berupa pisau untuk menghabisi nyawa korban.
Setelah menemukan korban, sempat terjadi pembicaraan antar keduanya yang berujung pelaku emosi dan langsung menyerang korban dengan menusukkkan pisau sebanyak 9 kali ke sejumlah anggota tubuh korban.
Korban sempat berlari untuk menyelamatkan diri dan dibawa ke Rumah Sakit Angkatan Laut namun nyawanya tidak tertolong, sementara pelaku langsung melarikan diri.
“keesokan harinya tanggal 9 september, tersangka mencari korban, tersangka dalam hal ini sudah merencanakan untuk melakukan pembunuha terhadap korban” jelas Kapolres Merauke.
“ ia membawa pisau dari Kabupaten Boven Digoel, dan diselipkan di punggung kirinya, saat bertemu dengan korban pelaku langsung menikam korban “ Sambung AKBP Sandi Sultan.
Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku setelah menerima laporan polisi nomor : LP/B/5961/IX/ 2022/ SPKT / Res Merauke/ Papua tanggal 9 september 2022, Pelaku ditangkap setelah melarikan diri selama 4 hari.
Bersama Pelaku, polisi turut memperlihatkan barang bukti berupa, sebilah pisau milik tersangka, baju milik korban, jaket milik tersangka, dan sebuah topi berwarna hitan milik tersangka.
Atas Perbuatannya, Pelaku diancam pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.