Lensa Merauke – Dalam konferensi pers sejumlah kasus yang berhasil diungkap, Polres Merauke turut merilis tersangka pelaku pembunuhan yang terjadi di jalan Arafura Yobar beberapa waktu lalu, Rabu (05/10/2022).
Bertempat di ruang data Polres Merauke, bersama sejumlah tersangka kasus lainnya, Polres Merauke mengungkapkan 2 tersangka yakni Emilianius Nabu Konakaimu dan tersangka Martinus Missa Yugusan, terhadap 2 korban pembunuhan yakni Yohanes pasapan dan Ahkad Rifai yang terjadi saat melintas dengan sepeda motror di jalan Arafura Yobar pada tanggal 6 agustus tahun 2022 lalu.
Dihadapan Wartawan, Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan mengungkapkan kronologi kejadian yang mengakibatkan 2 korban meninggal dunia di lokasi yang sama.
Dari penjelasan Kapolres Merauke, kedua tersangka pembunuhan sempat mengkonsumsi minuman keras lokal di jalan Arafura Yobar, karena berada dalam pengaruh alkohol, tersangka yang melihat korban lewat langsung menghadang untuk memberhentikan korban, karena menolak berhenti tersangka langsung menusuk dada korban dengan pisau.
Korban Yohanes Pasapan yang mendapat luka tusukan mencoba melarikan diri, namun akhirnya terjatuh akibat luka tusukan.
Usai menikam korban pertama , tersangka Emilianus Kembali melanjutkan minum minuman keras sebelum memberhentikan 2 motor yang kembali melintas.
Salah satu motor yang sempat diberhentikan paksa dimintai uang sebesar 20 ribu rupiah oleh martinus misa, namun naas korban bernama Ahmad Rifai yang mengatakan tidak memiliki uang langsung ditikam oleh tersangka Amilianus, korban sempat melarikan diri namun juga terjatuh akibat lua yang dialami.
“pada tanggal 6 agustus 2022, sekitar jam 22:00 tersangka sedang minum minuman keras di jalan Arafura Yobar, jadi sebelum melakukan pembunuhan ini mereka minum minuman keras lokal terlebih dahulu “ Ungkap Kapolres Merauke.
Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi kedua tersangka ditangkap oleh satua reskrim dan dihadirkan bersama sejumlah barang bukti berupa satu pisau dapur, satu helai jaket milik korban dan satu kaos milik korban saat Konferensi pers.
Atas perbuatannya kedua tersangka diancam pasal 228 KUHP dengan pidan penjara 15 tahun.







