Lensa Merauke – Seorang pria berinisial HK (42) berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Mappi karena diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang perempuan yang diangkat menjadi anak angkatnya sendiri yang masih berusia 17 tahun, Selasa (12/06).
Diduga pelaku membunuh korban di depan Kantor Kampung Kadam Oyim Distrik Obaa Kabupaten Mappi dengan cara menikamnya sebanyak tiga kali pada paha kiri yang menyebabkan korban meninggal dunia, masyarakat yang berada di tempat kejadian sempat menolong koban dengan membawa korban ke Puskesmas terdekat, tetapi dalam perjalanan korban meninggal dunia.
Kejadian tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Mappi Iptu Andi Suhidin S.H., M.Si, Pelaku saat ini telah diamankan lantaran melakukan pembunuhan terhadap anak angkatnya dengan menikam korban dengan sebilah pisau yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Menurut keterangan saksi di TKP pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIT pelaku HK mengejar korban yang merupakan anak angkatnya, setelah sampai di depan Kantor Kampung Kadam Oyim korban terjatuh dan langsung ditikam menggunakan sebilah pisau oleh pelaku sebanyak 3 kali,” ucap Kasat Reskrim.
Dari tikaman yang dilakukan pelaku masing-masing mengenai paha bagian kiri depan sebanyak 1 (satu) kali dan paha bagian kiri belakang sebanyak 2 (dua) kali setelah itu korban berusaha dilarikan ke Puskesmas terdekat oleh masyarakat yang berada di TKP.
“Namun dalam perjalanan ke Puskesmas korban telah meninggal dunia, mendengar laporan tersebut saya besama anggota langsung mendatangi TKP dan melakukan Visum Mayat bersama tenaga medis dari RSUD Kabupaten Mappi,” ungkap Kasat Reskrim.
Kasat melanjutkan motif dari pelaku sampai menikam korban masih dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Mappi untuk dugaan sementara pelaku ingin menyetubuhi korban tetapi korban menolak sehingga membuat pelaku marah dan melakukan penikaman kepada korban.
“Untuk saat ini pelaku bersama barang bukti berupa sebilah pisau telah kita amankan di Mapolres Mappi guna penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, HK akan di jerat dengan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim Polres Mappi.
Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Jayapura, 12 Juli 2022