Lensa Merauke – Penolakan erhadap sejumlah pasal Rancangan Kitab Hukum Pidana (RKUHP) terus bergulir dikalangan mahasiswa beberapa pekan terakhir, hal ini dibuktikan dengan sejumlah aksi demonstrasi di berbagai kota di Indonesia yang dilakukan oleh aliansi Mahasiswa.
Penolakan kali ini datang dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI ) Cabang Merauke St. Fransiskus Xaverius. Berdasarkan Rilis Media yang dikeluarkan oleh PMKRI yang merujuk pada draft terbaru RKUHP, menurut PMKRI, terdapat pasal-pasal karet yang menjadi catatan kritis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Merauke St. Fransiskus Xaverius.
PMKRI mengkritisi 3 pasal dalam RKUHP yakni pasal 217 tentang penyerangan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, Pasal 256 tentang penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi, Pasal 351 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga Negara.
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Merauke St. Fransiskus Xaverius menilai ketiga pasal tersebut terindikasi adanya pembungkaman terhadap demokrasi yang dilakukan oleh pemangku kepentingan.
Pasal 217 dan Pasal 351 dinilai terlalu umum, tidak ada spesifikasi yang jelas yang dapat mengidentifikasi individu atau orang yang melanggar pasal-pasal tersebut, ketidakjelasan dari pasal tersebut akan berdampak buruk kepada masyarakat.
Pada Pasal 256 bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 tentang Hak warga Negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan uraian diatas, maka Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Merauke St. Fransiskus Xaverius menyatakan sikap sebagai berikut :
Mendesak Presiden dan DPR RI untuk Menghapus ketiga pasal tersebut
Mendesak Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal-pasal yang dianggap bermaslah dalam RKUHP khusunya pasal yang terindikasi adanya pembungkaman terhadap demokrasi.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada tahun 2019 pada pemerintahan Joko Widodo periode pertama yang ditunda pengesahannya karena menjadi polemik di kalangan masyarakat kini telah dimulai kembali pembahasannya melalui Rapat Komisi III DPR RI dengan Pemerintah Pusat pada tanggal 25 Mei 2022.
Munculnya gejolak tersebut disebabkan oleh isu krusial. Yakni, pasal-pasal karet pada draft RKUHP tahun 2019 yang secara substansial masih menimbulkan polemik dalam masyarakat. Selain itu, belum dipublikasikan draft terbaru RKUHP. Karena gejolak tersebut, pada tanggal 06 Juli 2022 draft RKUHP terbaru dibuka kepada publik.
Rilis Media dikeluarkan oleh : Presidium Riset dan Teknologi PMKRI Cabang Merauke.