LensaMerauke – Aliansi mahasiswa Merauke kembali menggelar aksi serentak menolak RKUHP setelah permintaan mereka untuk membuka dan membahas kembali RKUHP tidak dipenuhi.
Aksi dimulai dengan berjalan kaki oleh puluhan mahasiswa dari berbagai organisasi yang diawali dari tugu libra jalan Brawijaya Merauke menuju Kantor DPRD Merauke. Kamis (20/06/2022)
Aksi long march mahasiswa mendapat pengawalan dari pihak kepolisian Polres Merauke, diiringi dengan orasi berisi penolakan sejumlah pasal RKUHP yang dianggap kursial sebanyak 14 pasal.
Selain 14 pasal yang dianggap kursial, mahasiswa juga menuntut untuk membahas kembali pasal 273 RKUHP terkait kebebasan menyampaikan pendapat dan pasal 354 RKUHP terkait denda bagi warga yang melakukan penginaan lembaga negara melalui sarana informasi teknologi.
Namun Aksi penyampaian aspirasi dan rencana penyerahan petisi mahasiswa harus tertunda karena seluruh anggota dprd tidak berada ditempat.
Mahasiswa hanya ditemui oleh sekretaris DPRD Merauke, dan hanya menyampaikan kondisi kantor DPRD Merauke yang kosong.
” Jika ada yang ingin disampaikan atau diserahkan bisa disampaikan melalui saya karena saat ini seluruh anggota DPRD Merauke tidak ada di Kantor, ada yang ke Jakarta dan ada yang ke Dapil masing masing.
Hal ini menimbulkan kekecewaan mahasiswa terhadap anggota DPRD Merauke dan berencana akan kembali ke kantor dprd untuk melakukan orasi dan penyerahan petisi pada 5 atau 6 juli mendatang ketika sudah ada wakil rakyat yang bersedia menemui mereka.
” kami kecewa karena semua anggota dewan tidak berada di kantor, katanya ada yang berada di Jakarta dan ada yang berada di Dapil masing masing, dan ini tidak masuk akal, anggota DPR itu wajib ada “ujar koordinator aksi, Brampi Betaubun usai melakukan aksi.





