11 Desember 2024
Foto : Humas Polda Papua

Foto : Humas Polda Papua

Share

Lensa Merauke –Satuan Narkoba Polres Mappi berhasil mengamankan puluhan botol Miras ilegal dari dua orang pelaku bertempat di Pelabuhan Misi Kepi Kabupaten Mappi), Senin (15/8/2022).

Kedua pelaku merupakan  anak buah kapal berinisial RA (36) dan JG (25), dari tangan  keduanya petugas berhasil mengamankan Miras jenis Beer  kemasan botol besar sebanyak 8 karton,  berisikan 12 botol per karton. sehingga total yang berhasil diamankan oleh anggota sebanyak 96 botol. Semua Miras ilegal tersebut disimpan oleh kedua pelaku pada ruangan mesin untuk menghindari pemeriksaan petugas.

Kasat Narkoba Polres Mappi Iptu Amir pada kesempatannya mengungkapkan saat tim melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. Kalimas Utama, tim berhasil menemukan puluhan botol Miras ilegal dengan jenis Beer yang dibawa oleh anak buah kapal dan disembunyikan didalam ruangan mesin kapal.

“Pada saat tim melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. Kalimas, tim menemukan puluhan botol Miras ilegal selanjutnya tim kami meminta untuk menunjukan surat ijin perihal membawa dan mengedarkan Miras diwilayah Kabupaten Mappi tetapi kedua pelaku tidak dapat menunjukannya sehingga kami mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Mappi guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat.

Lebih lanjut Kasat mengatakan dari pengembangan penyidikan, kedua pelaku mengakui bahwa Miras ilegal tersebut dibawa dari Samarinda sebanyak 13 karton dimana 5 karton telah dijual di daerah distrik Edera Kabupaten Mappi sedangkan 8 karton merupakan pesanan yang akan di edarkan diwilayah Kota Kepi Kabupaten Mappi.

“Dalam menekan angka kriminalitas yang disebabkan oleh Miras, Sat Resnarkoba Polres Mappi akan terus meningkatkan operasi Miras di Wilayah Hukum Polres Mappi untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” ungkap Iptu Amir.

Sumber  : Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua