Satpol PP Tutup Tempat Hiburan Malam ” NIKITA ” Ini Alasannya.

Hukum439 Dilihat
Share

Merauke – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke menutup operasi salah satu tempat hiburan malam di jalan arafura buti karena pengelola THM tidak mengindahkan teguran yang telah diberikan, Senin ( 25/07/2022)

Tempat hiburan malam bernama Nikita ini ditutup lantaran tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol yang diatur dalam peraturan daerah (perda )Kabupaten Merauke nomor 8 tahun 2014 tentang pengendalian minuman beralkohol. Selain itu, juga melanggar perda no 6 tahun 2017 tentang ketertiban umum.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Fransiskus Kamijay mengatkan sebelum dilakukan penyegelan, satpol pp telah memberikan teguran sebanyak 3 kali namun tak kunjung di respon oleh pengelola THM untuk mengurus izin.

Fransiskus juga mengatakan penutupan ini sampai batas waktu yag tidak ditentukan hingga pengelola mengurus izin penjualan minuma keras.

“ Kita turun kelapangan, kita dapati nikita ini belum punya izin penjualan miras sehigga kita melakukan penyegelan sampai pengurusan administrasi izin telah dilakukan” Ujar Kasatpol PP Merauke.

Sebenarnya dari awal kita telah memberikan teguran sebanyak 3 kali, teguran pertama kita berikan waktu selama 15 hari , kedua selama 7 hari dan ketiga selama 3 hari
mengurus izin, namun tidak diindahkan oleh pengelola “ jelas Fransisku Kamijay.

Atas pelanggaran ini, Satpol PP melakukan penyegelan pada pintu masuk tempat hiburang dengan memasung spanduk dan garis polisi pamong praja.

Selain tempat hiburan Nikita, satuan polisi pamong praja juga masih memantau dua izin usaha tempat hiburan malam di jalan Irian Seringgu dan Jalan Brawijaya yang juga belum memiliki izin penjualan miras.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *