11 Juni 2023
Salah satu lokasi penggerebekan tempat pembuatan miras lokal yang didatangi Satuan Narkoba Polres Merauke.
Share

Lensa Merauke  –  Polres Merauke melakukan penggerebekan terhadap 2 lokasi pembuatan Minuman Keras (miras) Lokal dan satu lokasi penjualan miras lokal di Wilayah Kota Merauke, pada Sabtu(7/1/2023) lalu.

Penggerebekan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Merauke Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ahmad Nurung di ruangan Humas Polres Merauke, Senin (9/1/2023).

Kasi Humas mengatakan penggerebekan dilakukan oleh Satuan Resnarkoba Merauke sekitar pukul 15.20 WIT, di Jalan Pasar, Polisi  menemukan beberapa alat masak,bahan pembuatan miras lokasi dan kompor di dalam rumah.

“Rumah tersebut diduga memproduksi minuman keras,” kata Kasi Humas.

Polisi tidak sempat menangkap pembuat miras berinisial V tersebut karena sudah melarikan diri begitu polisi tiba di lokasi.

“Dia memproduksi cukup banyak sesuai barang bukti yang disita di TKP,” tutur AKP Ahmad Nurung.

Usai melakukan penggerebekan di Jalan Pasar, Satuan Narkoba bersama Polsek Pelabuhan selanjutnya melakukan penggerebekan di Jalan Sabang Merauke tepatnya di belakang kantor KSOP Merauke, lokasi yang digerebek merupakan tempat penjualan sopi milik seorang wanita berinisial RCT.

“Lanjut sekitar pukul 17.10 Wit anggota Sat Narkoba bersama Anggota Polsek KPL laut menggerebek penjual Sopi di di Jalan Sabang dan berhasil mengamankan sebanyak 57 (Lima puluh tujuh) botol miras ukuran 500 ml,” tambah Kasi Humas.

RCT mengaku miras yang dijualnya merupakan miras lokal yang didatangkan dari rekannya yang berada di Jalan Mangga 2 Merauke.

Mendapat informasi tersebut, Polisi selanjutnya melakukan penggerebekan di jalan Mangga 2 Merauke milik pria berinisial RS.

Di lokasi tersebut, Polisi menyita peralatan yang digunakan untuk memproduksi minuman keras lokal jenis sopi.

 “Tkp di Jalan Mangga 2, dengan barang bukti 1  buah kompor minyak tanah, 1 wadah untuk memasak, 4 ember cat  bermuatan 20 liter, 3 jerigen ukuran 5 liter berisi sopi, 3 jerigen kosong berukuran 5 Liter, 1 jerigen kosong berukuran 25 Liter, 20 botol plastik ukuran 500 ml berisi sopi, 2 botol alkohol dengan kadar 70 persen ukuran 300 ml, 1 botol alkohol kadar 70 persen  ukuran 1 liter dan 3 bungkus Fermipan,” kata Ahmad Nurung.

Pelaku berinisial V saat ini diamankan di Polres Merauke, sementara penjual minuman keras lokal berinisial RCT diperbolehkan pulang dengan alasan memiliki anak namun tetap menjalani pemeriksaan.

“Tetap masalah ini akan diproses oleh satuan narkoba,” ucap AKP Ahmad Nurung.

Sementara, terhadap kedua pelaku, Polisi  saat ini masih melakukan penyelidikan untuk menerapkan pasal  terhadap pelaku.(*)