11 Desember 2024
IMG20221121194918
Anggota KPU Provinsi Papua Divisi Perencanaan dan Logistik, Melkianus Kambu saat menghadiri rapat koordinasi terkait pemetaan tempat pemungutan suara (TPS), pendataan TPS di wilayah khusus serta evaluasi pemuktahiran data pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Hotel Swissbell  Merauke, Papua Selatan, Senin (21/11/2022).
Share

Lensa Merauke – Pelaksanaan pemilu 2024 di 3 Provinsi baru Pemekaran Provinsi Papua  yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Tengah saat ini masih menjadi wewenang KPU Provinsi Papua.

Hal tersebut disampaikan anggota KPU Provinsi Papua Divisi Perencanaan dan Logistik, Melkianus Kambu saat menghadiri rapat koordinasi terkait pemetaan tempat pemungutan suara (TPS), pendataan TPS di wilayah khusus serta evaluasi pemuktahiran data pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Hotel Swissbell  Merauke, Papua Selatan, Senin (21/11/2022).

Menurut Melkianus, meski saat ini  3 provinsi baru  sudah resmi mekar dari Provinsi Papua, namun KPU Provinsi Papua masih berwenang dalam pelaksaan pemilu 2024 pada 29 kabupaten/Kota yang sebelumnya masuk dalam wilyah Provinsi Papua.

Wewenang tersebut tetap berlaku sampai adanya  revisi Undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum atau adanya pengganti undang undang no 7 tahun 2017 yaitu peraturan pemerintah.

“Kami KPU  ( KPU Provinsi Papua) masih menungu karena itu kewenangan KPU RI,  kami masih menunggu revisi UU no.7 atau pengganti UU nomor 7 yaitu peraturan pemerintah, sehingga kpu masih tetap mengambil dan melaksanakan tahapan sampai menunggu pengganti uu no 7 tahun 2017 tentang pemilu.” Ujar Melkianus Kambu.