14 September 2024
Polres Merauke merilis kasus pencurian yang terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3  Merauke  yang terjadi pada tanggal 9 november lalu.
Share

Lensa Merauke  -Polres Merauke merilis kasus pencurian yang terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3  Merauke  yang terjadi pada tanggal 9 november lalu.

2 dari 6 pelaku pencurian berinisial XK dan  AY  yang ditangkap ditampilkan  saat jumpa pers yang digelar di lobby Mapolres Merauke, Selasa (22/11/2022). Sementara 4 pelaku lainnya yang juga terlibat pencurian masih menjadi buronan polisi,

Dari hasil pemeriksaan diketahui juga, bahwa salah satu pelaku merupakan siswa dari smk 3 sendiri yang sudah merencanakan pencurian sebelumnya.

Pelaku melakukan aksinya  dengan cara mencongkel jendela dan  merusak pengaman jendela yang terbuat dari besi menggunakan linggis .

“Peristiwa kasus pencurian tersebut terjadi di SMK Negeri 3 Merauke jalan Kamisaun Merauke sekitar pukul 00.30 hingga 01.00 Wit dengan cara merusak jendela terali besi dengan linggis dan kapak, pelaku masuk ke dalam ruangan  dan mengambil puluhan unit laptop dan kamera serta barang barang lainnya dan keluar lagi melalui jendela tersebut,” Ujar Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan

Polisi berhasil mengamankan seluruh barang curian yang belum sempat dipindah tangankan oleh para pelaku, barang bukti ditemukan polisi di rumah para pelaku dan sebagian lagi disembunyikan di semak-semak  tidak jauh dari smk 3 merauke.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan seluruhnya berupa 15 unit laptop merek acer amd aspire, 7 unit Kamera berbagai merk, 3 unit handycam merek sony, 1 unit pengatur suara, 1 unit pengeras suara, 9 buah flash kamera , dan berbagai jenis lensa kamera,” Tambah Sandi Sultan.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam pasal 363 ayat 2 KUHP  dengan ancaman  hukuman penjara selama 9 tahun.