lensamerauke.com – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Selatan melakukan pemusnahan terhadap komoditas daging ayam beku tidak layak kosumsi Jumat (07/03).
Pemusnahan ini, berawal dari Petugas Karantina BKHIT Papua Selatan melalui Tempat Pelayanan Pelabuhan Laut Merauke yang melakukan pengawasan MP HPHK di Area pelabuhan.
Pemeriksaan yang dilakukan mendapatkan daging ayam sebanyak 12.000 kg asal Surabaya sudah tidak layak konsumsi.
“Benar, Saat kami melakukan pemeriksaan, ditemukan kontainer yang berisi daging ayam dengan kondisi yang sudah mencair sebagian dan berbau busuk, ”ungkap drh. Yayan Taufiq Hidayat.
Setelah berkoordinasi dengan dengan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) dan pemilik barang, Karantina Papua Selatan langsung melakukan pemusnahan terhadap daging ayam tersebut dengan cara dikubur di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bokem (Merauke – Papua Selatan).
Pemusnahan daging ayam oleh Karantina Papua Selatan Jumat (07/03) disaksikan langsung oleh pemilik barang, JPT dan instansi terkait dalam hal ini KSOP Merauke dan KP3 Laut.