15 April 2024
Kapolres Merauke memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari pelaku pencurian dan kekerasan.
Share

Lensa Merauke  – Kepolisian Resor (Polres) Merauke merilis penangkapan dua orang pelaku pencurian dan kekerasan atau lebih dikenal dengan istilah begal terhadap 2 orang siswa sekolah menengah atas yang terjadi di Kampung Hidup Baru pada Senin (24/10/2022) pagi.

Melalui jumpa pers, Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan menjelaskan kronologi kejadian kepada sejumlah jurnalis di ruangan Humas Polres Merauke pada Jumat ( 28/10/2022).

Kejadian tersebut terjadi pada Senin (24/10/2022),  ketika dua orang pelajar berinisia AM dan AF sedang berboncengan menuju sekolah, sementara pelaku yang berinisial RA dan AA yang diduga sudah memantau lokasi untuk beraksi. Begitu korban melintas, pelaku langsung beraksi dengan mengancam korban dengan senjata tajam berupa sebilah parang.

Kebetulan saat itu situasi sedang sepi, salah sorang pelaku turun dari motornya dan menodong korban dengan senjata tajam lalu meminta kedua korban menyerahkan handpohone miliknya.

Sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Karena takut, spontan kedua korban memberikan telepon genggamnya kepada pelaku tanpa perlawanan.

“Kejadiannya ini pada hari Senin, tanggal 24 oktober, bertempat di jalan Kampung Hidup Baru di Distrik Tanah Miring,” ujar Kapolres Merauke.

Korban, lanjut kapolres,  merupakan anak sekolah yang berangkat dengan kendaraan ke sekolah, diduga kedua pelaku  sudah memonitor situasi di lokasi itu.

Usai kejadian tersebut, kedua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Miring, dan polisi langsung melakukan pencarian terhadap pelaku, dan berhasil meringkus pelaku pada hari yang sama.

Pelaku bersama barang bukti berupa, sepeda motor dan senjata tajam yang digunakan untuk melakukan aksinya turut diperlihatkan saat konferensi pers berlangsung. Polisi juga turut memperlihatkan dua telepon genggam yang dirampas oleh kedua pelaku dari kedua korban.

“ Ini ada barang bukti handphone dua yang diambil dari dua orang korban “ ungkap Kapolres Merauke.

Atas perbuatannya kedua pelaku diancam pasal 365 ayat 2, dengan sanksi pidana sampai dengan 12 tahun hukuman penjara.