Lensa Merauke, – Kasie humas Polres Merauke Iptu Bambang Sutrisno membenarkan bahwa saat ini Polsek Tanah Miring dan Reskrim Polres Merauke sudah tangani kasus pengeroyokan yang terjadi di Wilkum Polsek Tanah Miring yang mengakibatkan korban Meninggal dunia. Selasa, 9/8/2022
Dikatakan kasie humas berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 512 / VIII / 2022 /SPKT / Res Merauke / Polda Papua tentang Kasus Pengeroyokan.
Diketahui pelapor atas nama Wiwik Kurnia sari, perempuan, seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Kampung waninggap Kay RT: 05/ RW 02 Distrik Semangga sekarang domisili di Kampung Sarsang Distrik Tanah Miring Kabupaten Merauke.
Adapun peristiwa yang dilaporkan kejadiannya pada Hari Minggu, 07 Agustus 2022 Sekitar Jam 11.45 WIT dengan Tempat Kejadian di Kampung Sarsang Distrik Tanah Miring Merauke, dengan terlapor atas nama inisial WRB dan Teman-temannya.Korban atas nama inisial BW, Laki laki, tidak Bekerja, beralamat di Kampung Sarsang RT 01 Distrik Tanah Mring Merauke dirawat di Rumah sakit dan sudah Meninggal dunia hari ini, dan terhadap terlapor sudah diamankan di rutan Polres Merauke guna proses hukum lebih lanjut.
“ para terlapor datang kerumah (Halaman rumah) korban atas nama BW, kemudian terjadi adu mulut dan terjadi perkelahian, terlapor mengabil kayu balok yang ada di halaman rumah korban lalu memukul korban di bagian kepala dengan menggunakan kayu tersebut, setelah itu terlapor pergi meninggalkan tempat kejadian kemudian korban dilarikan ke rumah sakit terdekat setelah itu dirujuk ke RS di kota Merauke dan semalam dan dirujuk masuk ICU di RSUD oleh Pihak Medis dan hari ini telah Meninggal dunia” Jelas Kasi Humas.
Terhadap para terlapor cs akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal diatas empat tahun.