Lensa Merauke – Kepolisian Resort Mappi menggelar Konferensi Pers kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) terbesar di kabupaten Mappi, Selasa (01/03/2022).
Kapolres Mappi, AKBP Damianus Dedy Susanto, S.H., S.I.K, M.H mengatakan, pengungkapan kasus Curanmor dan Penadahan tersebut merupakan yang terbesar di kabupaten Mappi, dengan barang bukti yang berhasil di temukan sebanyak 81 (delapan puluh satu) unit sepeda motor dengan berbagai merk.
“Data kasus tersebut kami kumpulkan dari jumlah kejadian pencurian yang dilakukan oleh tersangka sejak bulan Januari hingga Februari 2022. Bermula dari korban yang melapor kejadian tersebut pada tanggal 4 Januari sehingga Sat Reskrim Polres Mappi langsung melakukan penyelidikan,” ucap Kapolres Mappi.
Modus pelaku yang berinsial MMD melakukan aksinya yaitu dengan menggunakan alat berupa obeng plat untuk menghidupkan motor yang menjadi target pelaku. Saat melakukan pencurian, pelaku tidak sendirian melainkan bersama temannya berinisial NK yang bersatus DPO.
“Setelah berhasil mendapatkan motor yang diincar pelaku, kemudian pelaku langsung menjual ke pelaku penadahan yang berinisial MYD dan AGR. Pelaku penadahan yang membeli motor curian tersebut diberikan dengan harga murah bekisar 1,5 juta sampai dengan 2 juta tanpa di lengkapi surat kepemilikan,” jelas AKBP Demianus.
Setelah membeli motor curian dengan harga murah, kemudian penadah menjual kembali motor tersebut dengan harga kisaran 4 Juta sampai 5 juta namun sudah dalam kondisi dirubah atau dimodifikasi.
“Tidak hanya memodifikasi motor curian tersebut, pelaku juga membongkar motor curiannya atau motor yang dibelinya selanjutnya menjual onderdil atau menukar alat-alat motor lainnya kemudian dijual,” terang Kapolres.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP JO, Pasal 64 KUHP DAN Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 empat tahun sampai dengan 9 tahun penjara,” pungkas Kapolres Mappi AKBP Damianus Dedy Susanto.