


LensaMerauke – Bupati Merauke Romanus Mbaraka mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat eselon 3 dan 4 Kabupaten Merauke yang mendaftar menjadi ASN Provinsi Papua Selatan untuk mengikuti segala prosedur perpindahan yang telah ditentukan.
“Jadi saya ingatkan, ikuti prosedur status kepegawaian. Khusus pejabat masih harus melaksanakan tugas utamanya di Pemkab Merauke, sesudah itu baru melaksanakan tugas di provinsi,” tegas Romanus, Selasa (31/1/2023).
Hal tersebut disampaikan Romanus di hadapan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat eselon 3 dan 4 Kabupaten Merauke yang mendaftar menjadi ASN Provinsi Papua Selatan di Auditorium Kantor Bupati Merauke.
Bupati Merauke juga menyampaikan dalam konteks ASN ratusan pegawai yang pindah masih menjadi pegawai di Pemkab Merauke, sehingga ASN diminta menghargai tempat kerja sebelumnya dan taat pada aturan kepegawaian.
Pejabat dan pegawai diminta profesional, disiplin, kerja keras serta menjaga nama baik institusi. Baik yang berada di kabupaten maupun yang beralih ke Provinsi Papua Selatan.
“Laporan penjabat sekda dan penjabat gubernur bahwa banyak teman-teman kita yang tidak disiplin,” kata Romanus.
“Jadi harap tetap membawa perilaku yang baik membawa kinerja yang baik. Saya garis bawahi, saya akan tegas seleksi siapa yang boleh saya setujui ke provinsi dan siapa yang tidak,” ucap Romanus.
Bupati Merauke menyebut telah melakukan koordinasi dengan Penjabat Gubernur Papua Selatan dan Penjabat Sekretaris Daerah terkait proses legalisasi untuk ASN yang akan berpindah ke Provinsi dan tetap masih menjabat mengikuti prosedur kepegawaian.
Begitu pula dengan aset akan mengikuti prosedur. Pasalnya, lanjut Romanus, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sementara melakukan proses pendataan seluruh aset Kabupaten Merauke baik bergerak maupun tetap.
“Ada aset yang bisa dilimpahkan ke provinsi ada yang pinjam pakai dan yang tidak bisa dilimpahkan. “Ini yg akan kita lakukan satu dua hari kedepan.” pungkas Romanus.