Polda Papua Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja

Hukum, Kriminal86 Dilihat
Share

Lensa Merauke- Jayapura – Bertempat di kantor Dit Resnarkoba Polda Papua, Direktorat Reserse Kriminal Narkoba melakukan  pemusnahan terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu dan Ganja yang, Kamis (11/8/2022).

Wadir Resnarkoba Polda Papua AKBP Supriagung, S.I.K., M.H, Jaksa Penuntut Umum Bidang Narkotika Jaksa Madya Yafeth Ruben Bonai, S.H., M.H, Kasubdit satu Kompol Hasanuddin, S.H, Kasubdit dua AKP H. Unding Alimuddin, S.Sos., M.M dan Kasubdit tiga Kompol Suhariadi, S.I.K., S.H., M.M. Turut hadri dalam pemusnahan tersebut.

Dalam Kegiatan tersebut,  Wadir Resnarkoba menyampaikan pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba khususnya dari Subdit 1, 2 dan juga Subdit 3, karena ini adalah syarat formil yang harus dilaksanakan dalam melakukan tahap dua pada kejaksaan sehingga harus diadakan pemusnahan barang bukti.

“Barang bukti hasil ungkapan yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Papua sekaligus akan dimusnahkan berupa Narkoba jenis Ganja dan Sabu antara lain. Diantaranya dari Subdit 1 dengan satu orang tersangka atas nama AB dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 508,28 gram,” ucap AKBP Supriagung.

Baca Juga : Polresta Jayapura gagalkan penyeludupan narkoba senilai ratusan juta rupiah

Wadir Resnarkoba melanjutkan ,  dari Subdit 2 yaitu dengan 5 orang tersangka berinisial C dengan barang bukti 540,12 gram ganja, IP dengan Barang bukti 541,27 gram ganja, K dengan barang bukti 638,53 gram ganja, GA dengan barang bukti 1.849,61 gram ganja dan H dengan barang bukti Sabu seberat 58,38 gram.

“Sementara itu dari Subdit 3 berhasil menangkap 2 orang tersangka atas nama MD dan RM dengan barang bukti berupa ganja seberat 654,66 gram. Jadi, untuk total keseluruhan barang bukti yang diamankan seberat 4.734,47 gram jenis ganja dan 58,38 gram narkotika jenis Sabu,” jelas Wadir Narkoba.

Untuk pasal-pasal dari masing-masing Subdit yaitu pasal 114 ayat (1) subsider  111  ayat (1) uu no 35 tahun 2009 pada Subdit 1, pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (2) subsider 111 ayat (2) dari Subdit 2 dan pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) uu no 35 tahun 2009 untuk Subdit 3 dengan ancaman hukuman maksimal dari pasal yang sudah di terapkan masing-masing Subdit adalah 12 tahun penjara.

Dikesempatan yang sama Jaksa penuntut umum Yafeth Ruben Bonai, S.H., M.H. menyampaikan kepada Personel Dit Resnarkoba kiranya selalu berkordinasi dengan kami dalam hal kelengkapan berkas agar semua pekerjaan tidak ada yang tertunda atau berkas dikembalikan karena ada hal yang kurang.

Sumber  : Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua,