11 Desember 2024
IMG-20220802-WA0007
Share

Lensa Merauke – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis Sabu yang dikirim melalui salah satu Jasa Pengiriman di Kota Jayapura bernilai ratusan juta rupiah.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Wakapolresta AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si dan Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H saat menggelar Press Cenference kepada awak media bertempat di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (1/8) pagi.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Mackbon mengatakan dalam kasus tersebut tiga orang pelaku berhasil diamankan, satu diantaranya berstatus sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Yalimo.

Lanjut kata Kapolres dari tangan ketiganya, pihaknya berhasil mengamankan 100,48 gram Sabu, dimana barang haram tersebut diketahui berasal dari Kota Makassar Sulawesi Selatan.

“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima anggota dilapangan, bahwa akan melintas di Kota Jayapura Narkotika jenis Sabu, ketika tiba disalah satu jasa pengiriman yang ada di Kota Jayapura, didapati barang tersebut dikemas dalam satu set speaker aktif. tim pun meminta layanan jasa tersebut untuk meneruskan pengiriman tersebut hingga ke pemiliknya yang diketahui beralamatkan di Wamena Kabupaten Jayawijaya,” ujarnya.

“Tim kemudian berangkat ke Wamena untuk mengetahui pemilik paket tersebut hingga paket itu diambil oleh DPA yang disuruh tanpa mengetahui isi dari paket, dan setelah dikembangkan didapati pemiliknya adalah RS (37), H (39) dan R (36) yang dibekuk ditempat terpisah di kota Wamena,” jelasnya.

Saat ini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolresta Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Masih dilakukan pemeriksaan, dugaan kuat barang tersebut akan diedarkan dikawasan pegunungan dan dipakai oleh para pelaku,” jelasnya.

Kombes Pol Vicktor Mackbon menambahkan atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 AYAT (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal Seumur Hidup dan atau 20 tahun.

Sumber : Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *