Polres Merauke Fasilitasi Mediasi Sengketa Batas Tanah di Kelurahan Kamundu

Peristiwa2 Dilihat
Share

Lensa Merauke – Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Merauke memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa batas tanah di depan RS Bunda Pengharapan, Kelurahan Kamundu, Kabupaten Merauke, pada Selasa (28/7/2026).

Mediasi yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIT hingga 12.40 WIT tersebut dipimpin oleh Kanit Bhabinkamtibmas Sat Binmas Polres Merauke, IPDA Sudoko, S.H., bersama Aipda Paulinus Dariamop dan Bripka Eko Ndartianto.

Kegiatan mediasi dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa,. Turut hadir pula para tokoh adat dan tokoh masyarakat, di antaranya Romeo Mahuze selaku Ketua Adat Buti, Steven Mahuze selaku Ketua Marga Mahuze, Alexander K. Basik-Basik selaku Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA), serta pemilik hak ulayat.

Dalam proses mediasi, petugas memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan pendapat dan mencari solusi secara musyawarah. Berdasarkan hasil pembahasan, diketahui bahwa status tanah yang dipermasalahkan belum memiliki sertipikat. Atas dasar itu, kedua belah pihak sepakat untuk menetapkan batas-batas tanah sesuai hasil kesepakatan yang dicapai dalam mediasi.

Kasat Binmas Polres Merauke menyampaikan bahwa penyelesaian permasalahan melalui musyawarah merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.

“Dengan mengedepankan dialog dan pendekatan kekeluargaan, diharapkan setiap permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan konflik yang berkepanjangan,” ujarnya.

Seluruh rangkaian kegiatan mediasi berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Kesepakatan yang dicapai diharapkan dapat menjadi solusi bagi kedua belah pihak serta menjaga keharmonisan hubungan antarwarga di Kelurahan Kamundu.