


Lensa Merauke, – Satuan Narkoba Polres Merauke meringkus dua orang warga yang kedapatan bertransaksi narkoba jenis ganja.
Lewat Rilis Media, KBO Satres Narkoba Ipda Edi Susanto mengungkap kasus Narkoba jenis ganja, realise dilaksanakan di ruang humas Polres Merauke. Pagi tadi. Rabu, 31/8/2022.
Dalam keterangan media, Kepala seksi Humas Polres Merauke, Iptu Bambang Sutrisno yang mendampingi Iptu Edi Susanto mengatakan penangkapan Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Merauke Iptu Ishak O.Runtulalo, SH beserta anggotanya.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi terduka Pelaku atas nama inisial YP dkk Nomor : LP / A / 572 / VIII / 2022 / SPKT / SAT NARKIBA / RES. MERAUKE tanggal 30 Agustus 2022 dan terduga Pelaku inisial IK Nomor LP / A / 573 / VIII / 2022 / SPKT / SAT NARKOBA / RES. MERAUKE tanggal 30 Agustus 2022.
“Waktu Kejadian pada hari selasa, 30-8-2022 Sekitar Pukul 16.00 Wit dengan TKP di Jalan Misi, tepatnya di lapangan Sepak Bola STM Antonius Merauke, jelas Kasi Humas.
Adapun identitas tersangka pertama atas nama inisial EMY alias I beralamat di Jalan Domba II kelurahan Kamundu Kabupaten Merauke, kedua atas nama inisial JWM alias Y beralamat di Jalan Kampung Baru Kelurahan Rimba Jaya Kabupaten Merauke, ketiga atas nama DK alias D beralamat dijalan Cemara II Kelurahan Kelapa lima Kabupaten Merauke namun (sesuai KTP. Beralamat di Jalan Agimuga No.03 kel. Kuala Kencana Kec. Kuala Kencana Kab. Mimika).
“Adapun barang bukti berupa 1 (satu) buah Celana pendek warna hitam loreng, 1 (satu) buah plastik biru kecil berisikan 9 (sembilan) paket yang diduga Narkotika Jenis Ganja, dan 1 (satu) unit handphone realme warna biru, dengan Berat Barang Bukti berupa 9 (sembilan) paket dengan berat 13,17 gram.” lanjut Bambang.
Terhadap para pelaku dapat dijerat dengan Pasal Kesatu pasal 114 ayat (1) kedua pasal 111 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun.