Lensa Merauke – Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Merauke menyambangi panitia seleksi (pansel) perekrutan dan penggangatan anggota Dewan Perwakilan (DPR) Provinsi Papua Selatan periode 2024-2029
Pengangkatan anggota DPR itu sesuai amanat dari undang-undang otonomi khusus (otsus) bagi Papua. LMA Merauke diterima oleh Ketua Pansel Agustinus Joko Guritno dan Sekretarisnya, Thobias Nggaruka di Hotel Sunny Day Merauke, Rabu (18/12/2024).
“Perlu saya sampaikan panitia melaksanakan seleksi berdasarkan pada aturan Peraturan Pemerintah yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.2- 4303 tahun 2024,”kata Agustinus Joko Guritno yang juga Asisten I Setda Provinsi Papua Selatan.
Tapi juga, kata Agustinus, berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Selatan Nomor : 200.1.1-359 tahun 2024.
“Kami perlu sampaikan kepada bapak-bapak sekalian bahwa proses pendaftaran para calon anggota DPR Papua Selatan dilakukan melalui masing-masing Lembaga Masyarakat Adat (LMA) daerah pengangkatan,”ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, lantaran ini adalah anggota DPR yang diangkat berdasarkan pada Otonomi Khusus (Otsus). Setelah mendaftar ke LMA, tugas LMA yaitu melakukan musyawarah untuk menentukan siapa-siapa yang akan diusulkan.
Agustinus mengatakan, untuk daerah pengangkatan Merauke mendapat kuota tiga orang yang terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan.
Sesuai dengan pasal 76 ayat 6 dan juga peraturan panitia seleksi pasal 11 ayat 2 bahwa LMA dapat mengusulkan tiga kali lipat sesuai dengan kuota yang diberikan kepada masing-masing daerah pengangkatan.
Untuk itu, kata dia, Kabupaten Merauke diberikan kesempatan kepada LMA untuk mengusulkan 9 orang yang terdiri dari 6 laki-laki dan tiga orang keterwakilan perempuan.
Menurut Guritno, mengingat menjelang hari raya Natal dan pengurusan berkas yang agak susah, maka Pansel telah menggelar rapat dan menyepakati batas waktu pengusulan sampai pada 10 Januari 2025 mendatang.
“Mohon supaya dilengkapi berkas 9 orang, kalau berkasnya masih kurang harap dilengkapi,”kata dia.
Guritno menambahkan, apabila ada yang belum melengkapi berkasnya, bisa dilengkapi. Jika berkasnya kurang dan diterima, maka Pansel melanggar aturan dari Pemerintah tapi juga peraturan dari Pansel.***