LENSA MERAUKE, MAPPI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mappi, menggelar sosialisasi terkait Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 di Hotel Grand Avista, Kepi, Mappi, Minggu (25/8/2024).
Kegiatan tersebut diselenggarakan bertujuan untuk memperkenalkan perubahan-perubahan penting yang terjadi setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PPU-XXII/2024 dan 70/PPU-XXII/2024.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Bawaslu, para LO dari masing-masing kandidat, ketua dan pimpinan daerah, serta perwakilan partai politik.
Ketua KPU Kabupaten Mappi, Yati Enoch, dalam sambutannya, menegaskan bahwa KPU Mappi bakal bekerja sesuai dengan aturan yang ada meskipun menghadapi tantangan baru.
Dalam sosialisasi ini, Yati Enoch didampingi oleh Irwan Awaluddin, Komisioner KPU Kabupaten Mappi yang membidangi Teknis dan Tahapan Pemilu, serta Muhammad Syaifulloh, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Mappi.
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Kedua peraturan ini mengatur proses pencalonan dalam Pilkada, namun ada beberapa perubahan krusial yang dihadirkan dalam peraturan terbaru.
Salah satu perubahan penting adalah pengetatan syarat pencalonan. Jika pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 syarat-syarat pencalonan lebih fleksibel, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 memperketat mekanisme verifikasi, terutama bagi calon perseorangan.
Ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap calon benar-benar memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan memiliki dukungan yang valid.
Selain itu, mekanisme verifikasi dukungan calon perseorangan juga mengalami penyesuaian. Pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, verifikasi dukungan dilakukan dengan metode sampling yang lebih terbuka, sementara pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, verifikasi menjadi lebih terstruktur dan ketat untuk mengurangi potensi manipulasi data dukungan.
Peraturan baru ini juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses pencalonan. Jika sebelumnya Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sudah mengatur hal ini, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 memberikan panduan yang lebih detail mengenai pelaporan dan audit dana kampanye serta penggunaan media dalam kampanye.
Urgensi dari Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tidak hanya terletak pada penyesuaian teknis, tetapi juga pada upaya untuk meningkatkan kualitas dan integritas Pilkada 2024.
KPU berharap bahwa dengan peraturan yang lebih ketat dan rinci, seluruh proses Pilkada di Kabupaten Mappi akan berjalan lebih lancar, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Dengan demikian, sosialisasi ini menjadi langkah penting bagi semua pihak yang terlibat dalam Pilkada untuk memahami dan menerapkan perubahan ini dengan baik.
KPU Kabupaten Mappi berharap bahwa Pilkada 2024 akan menjadi pemilihan yang berkualitas dan berintegritas tinggi, demi terciptanya demokrasi yang sehat dan kuat. (*)