Lensa Merauke – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Papua, Komarudin Watubun, SH melakukan reses masa persidangan IV tahun 2021-2022 sekaligus menyerap aspirasi terkait rancangan UU Pembentukan Provinsi Papua Selatan (PPS) di Kabupaten Merauke, Selasa (10/05/2022).
Dalam reses yang dilaksanankan di Auditorium Kantor Bupati Merauke tersebut, turut dihadiri para Bupati dari empat kabupaten di Selatan Papua, yakni Bupati Merauke Romanus Mbaraka,Bupati Mappi Kristosimus Anggawemu, Bupati Boven Digoel serta Bupati Asmat Elisa Kambu.
Selain itu reses yang digelar hingga malam hari tersebut juga dihadiri tokoh agama salah satunya Uskup Agung Merauke, tokoh masyarakat Selatan Papua Johanes Gluba Gebze, tokoh perempuan, pemuda, tokoh adat dan MRP perwakilan dari Selatan Papua.
Pada kesempatan yang sama, sejumlah tokoh yang hadir diminta untuk menyampaikan aspirasi siap menerima pemekaran PPS. Pasalnya, di tingkat Provinsi Papua terjadi demo penolakan pemekaran dan MRP juga terdengar nyaring suaranya untuk menolak pemekaran tersebut. Sehingga pada pertemuan kali ini tiga perwakilan MRP selatan diberikan kesempatan menyampaikan aspirasinya dan ternyata ketiganya kompak satu suara yakni mendukung pemekaran PPS.
Penyataan yang sama juga disampaikan oleh hampir seluruh tokoh yang hadir, salah satu Tokoh Masyarakat Selatan Johanes Gluba Gebze (JGG) yang terus berjuang untuk PPS. Ia menyampaikan secara SDM dan persyaratan lain Papua Selatan sangat siap dan sudah saatnya dimekarkan menjadi Provinsi baru.
Hal Senada juga dinyatakan oleh tokoh adat yang berkesempatan menyampaikan aspirasinya, menyatakan setuju dengan pembentukan Provinsi Papua Selatan.
Sementara perwakilan perempuan Marind, Anna Mahuze minta agar pemekaran ke depan dilakukan dengan lebih proteksi kepada kemajuan perempuan dan anak dari OAP. Jangan sampai pemekaran PPS hanya untuk kepentingan pihak tertentu dan masyarakat asli Papua hanya menjadi penonton di negerinya sendiri.
Usai reses, kepada Wartawan Komaruddin Watubun mengatakan reses yang dilakukan untuk mendengar secara langsung tanggapan warga yang berada di selatan Papua terkait pemerkaran daerah otonomi baru. Hal tersebut karena Majelis Rakyat Papua ( MRP ) telah melakukan pertemuan dengan Presiden membicarakan soal penolakan pembentukan DOB.
Komaruddin melanjutkan proses pembentukan Provinsi Papua Selatan sudah berjalan, Komisi II DPR-RI telah membentuk 3 pokja untuk menangani pembentukan provinsi baru di Papua dengan 3 rancangan Undang-Undang.
Menurutnya Pernyataan MRP terkait penolakan DOB tidak berpengaruh pada proses Pembentukan Provinsi Papua Selatan, karena Klaim MRP terkait penolakan warga tidak bisa mewakili seluruh warga Papua.
“ Kalau mau lebih jujurkan menyampaikan ada yang menerima dan ada yang menolak, dan tidak bisa mengatakan seluruh papua menolak pembentukan DOB, karena ada fakta bahwa dari dulu Papua bagian Selatan memperjuangkan pemekaran”. Tutup Komaruddin





