Bupati Mappi : Nama Provinsi Papua Selatan Tidak Bisa Diganggu

NEWS505 Dilihat
Share

Lensa Merauke – Bupati Mappi Kristosimus Anggawemu menegaskan bahwa nama Provinsi baru di selatan Papua tidak bisa diganggu lagi oleh siapapun, Kristosimus menjelaskan seluruh pihak harus menghargai proses yang telah berjalan dari Awal. Hal tersebut disampaikan usai menghadiri reses anggota komisi II DPR-RI di Auditorium Kantor Bupati Merauke. Selasa (10/05/2022).

“Kami perlu mempertegas juga bahwa, untuk nama provinsi sendiri,itu tidak bisa diganggu oleh siapa siapa, itu harus menghargai seluruh proses yang telah berjalan dari awal” Ujar Bupati Mappi.

Menurut Bupati Mappi, nama Papua Selatan merupakan nama yang diususlkan oleh pemerintah daerah 4 kabupaten yakni Asmat, Boven Digoel, Mappi dan Merauke, sehingga hal ini perlu ditegaskan agar tidak ada pihak yang membuat gaduh ditengah proses pembentukan Provinsi Papua Selatan.

“Jangan sampai di tengah jalan ada orang yang berusaha membuat gaduh atau menjadikan situasi tidak kondusif,” kata Bupati Mappi.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Mappi Juga mengatakan Tim PPS harus bergerak untuk menjawab beberapa poin pertanyaan dari beberapa tokoh tentang bagaimana nasib orang asli Papua (OAP) setelah pemekaran, bagaimana mereka di birokrasi, politik, lalu hak-hak perempuan sesuai aspirasi yang disampaikan oleh tokoh perempuan saat mengadiri reses anggota komisi II DPR-RI.

Terkait dukungan anggaran dari masing-masing kabupaten untuk PPS, Kristosimus sampaikan perlu dibicarakan lebih awal. Sebab, sebagai kabupaten pemekaran yakni Mappi, Asmat dan Boven Digoel punya tingkat kesulitan dalam membangun daerahnya bahkan untuk anggaran infrastruktur dasar dikatakan sudah cukup berat.

“Ketika kita bicara sumbangsih untuk PPS, pada prinsipnya bisa tapi tidak bisa sebesar yang mereka maksudkan. Karena akan berbenturan denga pembangunan di daerah,” ujarnya.

Namun Bupati Mappi Menyayangkan tidak mendapat kesempatan untuk berbicara saat serap aspirasi yang dilakukan oleh anggota DPR-RI, Komaruddin Watubun. Menurutnya seharusnya Kepala Daerah yang hadir disiapkan waktu untuk menyampaikan pertimbangan untuk dimasukkan kedalam rancangan undang undang.

“terkait anggaran harusnya kita diberikan kesempatan berbicara diakhir sehingga kami bisa menyampaikan pertimbangan yang bisa dimasukkan dalam undang-undang” Tutup Kristosimus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *