9 Oktober 2024
IMG-20240819-WA0000
Share

LENSA MERAUKE-  MERAUKE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mappi segera mengumumkan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil kepada masyarakat Mappi, Provinsi Papua Selatan yang dibuka tanggal 27-29 Agustus 2024.

Ketua KPU Kabupaten Mappi, Yati Enoch kepada awak media mengatakan, pihaknya mengeluarkan pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati tanggal 24 Agustus 2024 kepada partai politik (parpol) pengusung pasangan calon (Paslon) dan seluruh masyarakat sesuai jadwal yang ditetapkan.

“Saat ini kami sedang melakukan berbagai persiapan pendaftaran bakal pasangan calon. KPU Mappi sudah siapkan tempat dan nanti kami skenariokan tempat mulai dari transit sampai dengan persiapan pendaftaran,” kata Yati Enoch kepada awak media ini, Senin (19/08/2024).

Yati Enoch menyebutkan jadwal pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Mappi dimulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIT (tengah malam) di kantor KPU Kabupaten Mappi.

“Jadi, pada prinsipnya, kami KPU Kabupaten Mappi akan mengikuti tahapan PKPU nomor 2 dan nomor 8 dan juga petunjuk teknis (juknis) yang diturukan oleh KPU RI,” ujar Ketua KPU Yati Enoch.

Disinggung perihal tahapan tes kesehatan dari bakal pasangan calon (Paslon) di Kabupaten Mappi, Yati menyebutkan, pemeriksaan Paslon dipusatkan di ibukota Provinsi Papua Selatan yakni di Merauke. Mengingat, fasilitas kesehatan (faskes) dan sarana pemeriksaan di Kabupaten Mappi belum memadai.

“Ya, tes kesehatan akan dilakukan di Merauke. Nanti setelah kami cek dokumen bakal calonnya lengkap, akan diberikan rekomendasi untuk bakal calon langsung turun ke Merauke. Nanti ada beberapa anggota KPU Mappi mendampingi mereka hadir pada tes kesehatan,” ucapnya.

“Hasil tes kesehatan, kami pun akan mengumumkan kesimpulan seperti apa, apakah direkomendasikan atau tidak, misalnya hasil tes urine terindikasi pemakai narkoba atau tidak. Itu yang akan disampaikan nanti,” sambungnya.

Tahapan selanjutnya, menurut Yati Enoch, setelah Paslon mendaftar, kemudian dilakukan tes kesehatan dan mendapatkan hasilnya, KPU Mappi akan memverifikasi kelengkapan dokumen syarat dan persyaratan bakal pasangan calon pendaftaran baru ditetapkan menjadi pasangan calon. Kemudian selanjutnya, dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon.

“Ini prinsipnya, semua tahapan yang diikuti KPU provinsi, akan sama dengan kami di kabupaten. Kami di KPU baik provinsi maupun kabupaten masih sulit memprediksikan berapa jumlah calon yang akan berkontestan. Kami tunggu mereka mendaftar, terus kami verifikasi baru bisa menentukan berapa banyak calon yang memenuhi syarat regulasi, dan baru kita lakukan konferensi pers,” tandasnya.

“Sekarang kami melihat, ada beberapa yang sudah ada di tengah masyarakat, tetapi sebagai penyelenggara pemilu, kami tidak mungkin mempublikasikan sebelum mereka mendaftar dan kami lakukan verifikasi. Kami pun belum bisa berasumsi, sebelum dokumen Paslon yang kami terima dan memberikan tanda terima serta berapa yang mendaftar,” imbuhnya.

Dia menekankan pasangan calon yang ditetapkan harus memenuhi dua kategori yakni syarat calon secara individu dan persyaratan partai politik pengusung Paslon yang atur dalam undang-undang Pilkada. Syarat calon individu sendiri yang harus dipersiapkan adalah dokumen-dokumen, mulai dari ijazah, SKCK, surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan bebas pidana dan beberapa surat lain yang disyaratkan oleh KPU.

“Memang ini kolaborasi antara syarat calon pribadi dan parpol pengusung. Kita sama dengan kabupaten Merauke tidak tersedia kursi yang langsung jadi, dan harus berkoalisi. Di Mappi hanya ada empat (4) daerah pemilihan. Jadi kurang satu kursi sehingga harus koalisi,” jelas Yati Enoch.

“Kalau saya lihat, kursi itu kan 20 persen dari suara sah 25 persen. Kami Kabupaten Mappi, empat digabung satu untuk koalisi pasti ada. Di Mappi sendiri persyaratan dukungan parpol untuk bakal pasangan calon harus 5 kursi,” pungkasnya. (*)