Pengedar Ganja Tertangkap Saat Razia Di Depan Mapolres Merauke

Kriminal, Peristiwa914 Dilihat
Share

Lensa Merauke – Seorang pengedar narkoba jenis ganja tertangkap saat petugas kepolisian melakukan Razia cipta Kondisi di depan kantor Mapolres Merauke, pada malam 10 septenber 2022 lalu.

Pelaku ketahuaan membawa ganja saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan ditemukan sebuah kantong plastik berisi ganja yang disembunyikan pada celana dalam.

Petugas Selanjutnya membawa pelaku ke mapolres Merauke untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku mendapatkan ganja tersebut dari Kecamatan Mindiptana Kabupaten Boven Digoel, ganja tersebut didapatkan dari warga perbatasan RI-PNG  dengan cara menukarkan dengan buah pinang sebanyak 15 kilogram.

Sebelum tertangkap, pelaku mengaku sudah melakukan penjualan sebanyak 6 paket kecil seharga 50 ribu rupiah perpaket, dan 3 paket besar dengan harga 300 ribu rupiah perpaket.

“ saat itu petugas melakukan razia cipta kondisi tepatnya di depan kantor Polres Merauke, saat itu juga seorang pengendara motor yang berboncengan melintas dan diperiksa karena tidak memiliki kelengkapan berkendara, saat itu juga petugas menemukan ganja yang disimpan dalam celana” Ujar Kasi Humas Polres Merauke, AKP Ahmad Nurung saat melakukan rilis media, Rabu (05/10/2022).

Bersama Pelaku, Polisi juga mengamankan satu unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Jupiter z yang digunakan pelaku saat ditangkap, polisi juga mengamankan 4 paket ganja ukuran sedang, 3 paket kecil ukuran  kecil, satu unit telpon  seluler, sebuah tas berisi uang sebesar RP 1.160.000.

Atas perbuatannya, pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka diancam pasal 114 ayat  dan pasal 111 ayat satu undang-undang  nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman penjara 5 hingga 20 tahun.