Lensa Merauke – Satu unit kendaraan roda dua jenis Kawasaki ninja yang di curi pada 29 April 2022 lalu berhasil di ungkap oleh tim reskrim Polres Merauke.
Keberhasilan penangkapan tersebut di =sampaikan saat Polres Merauke menggelar konferensi pers di Ruang Data Polres Merauke, Rabu ( 05/10/2022).
Sebelumnya Korban pencurian Adolvina Seralat melaporkan kejadian pencurian ssepeda motor miliknya yang di parker di bahu jalan di Kampung Wasur sekitar pukul 4 pagi.
Saat konferensi pers, Kasi Humas Polres Merauke, AKP Ahmad Nurung menjelaskan kronologi kejadian pencurian, bahwa pelaku yang mendapat informasi kabar duka meninggalnya salah seorang anggota keluarganya di kampung Kumbe.
Atas peristiwa tersebut, muncul niat pelaku untuk melarikan sebuah motor yang ditemukanya terparkir di pinggir jalan di Kampung wasur.
Mendapat kesempatan tersebut, pelaku langsung mendorong motor ke jalan trans Papua sebelum melakukan cara untuk menghidupkan mesin.
“kemudian pelaku membawa motor curian sampai ke kumbe, mengingat tersangka mendapat informasi bahwa ada anggota keluarganya yang meningggal dunia,sehingga muncul niat pelaku untuk melakukan pencurian, dengan bertemunya sepeda motor di pinggir jalan langsung yang bersangkutan berusaha menghidupkan mesin motor drengan cara mengotak atik kabel motor” jelas Kasi Humas Polres Merauke.
Saat ini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan dikenakan pasal 362 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sementara barang bukti satu unit motor Kawasaki ninja diamanakan di Polres Merauke.