LENSAMERAUKE – Tim seleksi menggelar sosialisasi tata cara dan syarat penjaringan calon Anggota DPR Papua Selatan jalur Pengangkatan di Kabupaten Mappi
Sosialisais tersebut yakni Undang- undang Nomor.2 Tahun 2021, pada Pasal 5 ayat (1) dan ayat (5). Lalu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (6) tentang DPRP
Peraturan-peraturan ini terkait dengan syrat dan jumlah kursi DPR Pengangkatan Provinsi Papua Selatan. Dimana, jumlah kursi DPR Papua Selatan jalur pengangkatan sebanyak 9 Kursi. Dengan memperhatikan komposisi sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan.
Sosialisasi itu juga, menjelaskan tentang alokasi kursi untuk masing- masing kabupaten. antaranya, Kabupaten Merauke 3 kursi, Kabupaten Mappi 2 kursi, Kabupaten Asmat 2 kursi dan Kabupaten Boven 2 kursi
Ketua Timsel Papua Selatan Agustinus Joko Guritno mengatakan, penetapan dan pengesahan calon terpilih di dilakukan oleh Gubernur, sementra pengesahan calon terpilih dilakukan oleh Mendagri.
Joko Guritno menambahkan, tahapan calon anggota DPR Papua Selatan jalur pengangkatan mempunyai masa Jabatan 2024-2029.
” untuk menjadi calon perlu melalui empat tahapan, yakni Pratahapan, Pengumuman dan Pengusulan, Verifikasi dan Validasi, Seleksi dan Penetapan,” ujar Joko Guritno pada Sosialisasi di gedung serba guna Santo Yakobus Mappi, 10 Desember 2024
Ia merincikan, misalkan pada Pratahapan, itu ada pemberitahuan atau pengumuman awal, ada sosialisasi. Lalu pada tahapan kedua, Pengumuman dan Pengusulan, disitu ada pendaftaran pada LMA, musyawarah, dan penerimaan usulan. Lalu masuk ke tahapan ke tiga Verifikasi dan Validasi yang mana ada verifikasi dan validasi administrasi, rapat pleno I, pengumuman hasil verifikasi dan validasi. Ke empat, Seleksi, nantinya ada pemanggilan calon dan pengarahan, dan pelaksanaan seleksi.
Terakhir Penetapan, nanti ada rapat lleno II, pengumuman calon Terpilih dan Calon Terpilih dan Calon Tetap, penyampaian laporan kepada gubernur, dan penyampaian kepada wamendagri.
” Jadwal tahapan tadi dilaksanakan mulai tanggal 04 Desember 2024 – 05 Februari 2025.” bebernya.
Joko Guritno menambahkan, adapun persyaratan bagi calon anggota DPR Provinsi Papua Selatan. Peryaratan itu terbagi menjadi dua. Persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Untuk peryaratan umum, kata Joko Guritno, antaranya, Fotokopi KTP-E yang menunjukkan berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat pendaftaran, Pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir sebanyak 3 (tiga) lembar berukuran 4×6, Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Distrik setempat yang menunjukkan sebagai OAP dan berkewarganegaraan Indonesia yang berdomisili di wilayah Provinsi Papua Selatan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, Surat keterangan dari Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten setempat yang menerangkan sebagai OAP yang berasal dari suku-suku wilayah adat provinsi, Fotokopi ijazah dan/atau surat lain yang dipersamakan dengan ijazah untuk menunjukan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, Surat keterangan kesehatan oleh dokter pemerintah pada rumah sakit pemerintah daerah yang membuktikan sehat jasmani dan kejiwaan, Surat keterangan catatan kepolisian yang membuktikan tidak pernah melakukan perbuatan tercela, Surat keterangan dari Badan Narkotika Nasional yang membuktikan bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif, Surat keterangan dari kepolisian dan/atau surat keterangan dari kejaksaan yang membuktikan tidak dalam status sebagai tersangka atau terdakwa dan/atau status bebas bersyarat dalam perkara pidana, Surat keterangan dari pengadilan yang membuktikan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Pidana dan Tidak Sedang Dicabut Hak Politiknya, Surat pernyataan pakta integritas yang menyatakan berintegritas, jujur, arif, dan bijaksana yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh calon yang dibuat dengan formulir model surat pernyataan pakta integritas, yakni surat pernyataan yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh calon yang dibuat dengan formulir model pernyataan syarat umum, yang menyatakan bahwa,
persyaratan khusus, yakni surat keterangan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga adat, atau lembaga lain yang diakui pemerintah yang menyatakan bahwa, memiliki pengetahuan dan pengalaman tentang situasi dan kondisi sosial, politik, dan budaya OAP dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka Otonomi Khusus, memiliki pengalaman dalam memperjuangkan aspirasi dan hak dasar OAP di Provinsi Papua dan atau kabupaten sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir, Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa memiliki komitmen untuk memihak, melindungi, dan memperjuangkan hak dan kepentingan OAP yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh calon yang dibuat dengan formulir MODEL PERNYATAAN SYARAT KHUSUS, Ketentuan mengenai formulir MODEL PERNYATAAN SYARAT KHUSUS tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pansel ini.
“Dalam hal untuk melihat pengalaman calon, dapat melampirkan daftar riwayat hidup yang dilengkapi pas foto berwarna 6 (enam) bulan terakhir sebanyak 1 (satu) lembar yang dibuat dengan formulir model daftar riwayat hidup calon dan Ketentuan mengenai formulir model daftar riwayat hidup calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pansel ini.” ujarnya. (*)