8 Oktober 2024
WhatsApp Image 2024-09-27 at 22.51.44
Share

LENSA MERAUKE – MAPPI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mappi menetapkan zona dan jadwal kampanye Pilkada 2024 dalam Rapat Koordinasi (Rakor) LO/admin pasangan calon (Paslon), partai politik pengusung di ruang rapat KPU, Selasa (24/09/2024).

Rapat koordinasi dipimpin oleh Ketua KPU Mappi Yati Enoch didampingi Komisioner KPU Devisi Teknis Penyelenggaraan, Irwan Awaludin dan Komisioner Devisi Perencanaan, Data dan Informasi, Y. Carolus Fofied dihadiri Ketua Bawaslu Mappi Michael Meypen Kasat Intel Polres Mappi, Kepala Dispenda, PLN Unit serta perwakilan dari masing-masing Paslon Pilkada Mappi 2024.

Ketua KPU Kabupaten Mappi, Yati Enoch mengatakan, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan zona dan jadwal kampanye Pilkada dalam berita acara dan surat keputusan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024.

“Kami sampaikan dalam rapat adalah terkait larangan pemasangan APK. Ya, ada beberapa tempat dan posisi yang memang dilarang secara aturan dan juga tempat fasilitas umum, baik pemerintah, sekolah, gereja, rumah sakit itu kami sampaikan dalam zona larangan untuk dipatuhi oleh semua,” kata Yati Enoch kepada awak media usai rapat koordinasi.

Selanjutnya, kata Yati Enoch, jadwal kampanye juga telah ditetapkan mulai dari tanggal 25 September-23 November 2024. Di tanggal 22 dan 23 November 2024 akan digelar doa bersama untuk menutup semua rangkaian tahapan kampanye Pilkada.

“Kita akan menggelar doa bersama menutup kegiatan kampanye. Lalu kita memasuki masa tenang 24-26 November 2024. Kemudian kita menuju tahapan kegiatan pungut hitung di tanggal 27 November 2024,” ujarnya.

Perihal zona larangan kampanye, lanjutnya, berlaku mulai dari ibukota kabupaten dan diikuti oleh 14 distrik lainnya. Zona yang dilarang yaitu pusat pemerintahan, pendidikan, fasilitas kesehatan, pendidikan, rumah ibadah, gardu PLN dan beberapa zona lainnya yang ditetapkan dalam keputusan.

“Teman-teman dari kubu Paslon dalam hal penempelan baliho, stiker, spanduk dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) lainnya, supaya tidak pasang di tempat-tempat yang dilarang itu. Puji tuhan, teman-teman di Mappi semua sudah paham, karena di zona-zona ini memang bisa dipakai setiap Pemilu,” tandasnya.

Ia menambahkan, zona larangan juga diterapkan di dalam kawasan perumahan yang dibangun oleh pemerintah. Ketentuan zona larangan ditetapkan dengan mempertimbangkan aspek lalu lintas, keselamatan, netralitas fasilitas pemerintah selama kampanye Pilkada.

“Jadi soal larangan fasilitas pemerintah di Mappi baik itu kawasan rumah perumahan yang dibangun oleh pemerintah di jalan Saham, lapangan Mappi Bangkit, di tugu persimpangan tidak boleh digunakan pemasangan APK karena membahayakan lalu lintas lintas,” pungkasnya.