Satpol PP Kembali Tutup Toko Miras Tak Berizin

Hukum, Peristiwa201 Dilihat
Share

Lensa Merauke  – Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Kabupaten Merauke Kembali melakukan penutupan toko penjualan minuman keras (miras). Kali ini satpol pp menutup toko miras Absolut, yang terletak dijalan Brawijaya Merauke, Jumat (05-08-2022).

Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijay mengatakan penutupan toko miras yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari penertiban yang telah dilakukan sebelumnya, dengan memberikan teguran sebanyak 3 kali namun tidak dihiraukan oleh pemilik toko.

Fransiskus mengatakan, satpoll pp terpaksa menutup sementara  operasi toko karena  belum memiliki izin penjualan miras.

“dari pantauan kami, selama teguran diberikan mereka tetap melakukan penjualan, tanpa ada izin sehingga kita ambil tindakan” Jelas Kasatpol PP.

Fransiskus juga mengancam bakal mengenakan sanksi tambahan jika selama penutupan, toko tetap melakukan penjual secara tersembunyi.

“kalau mereka melakukan penjualan sembunyi sembunyi kita akan melakukan proses lebih lanjut, kita akan kenakan pasal yang lain” Tegas Kasatpol PP.

Sementara, penanggungjawab toko berdalih saat ini pemilik toko sementara mengajukan izin di PTSP sekaligus pergantian nama toko dan nama pemilik, dengan alasan toko miras telah berganti kepemilikan.

“inkoordinasi sebernarnya, sebelumnya ini telah berganti-ganti kepemilikan, sementara akan diganti bukan sekedar surat izin tapi nama pemilik juga, supaya nanti di perizinan jelas kepemilikannya” ujar Junaidi penanggung jawab toko.