Satpol PP Pantau Izin Penjualan Miras Di KNS Seringgu

Hukum, Peristiwa36 Dilihat
Share

Lensa Merauke – Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP ) Kabupaten Merauke terus memantau Izin penjualan miras di kabupaten Merauke sesuai perda Kabupaten Merauke nomor 8 tahun 2014 tentang pengendalian  minuman dan  perda no 6 tahun 2017 tentang ketertiban umum.

Usai membekukan sementara operasi tempat hiburan malam “NIKITA” di jalan Arafura Buti Kemarin, Hari ini, satpol pp Kembali meninjau izin  sejumlah café yang ada Komples Niaga Seringgu (KNS) di jalan Seringgu, Selasa, ( 25 /07/2022).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijay mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap 6 café yang ada di KNS, petugas menemukan sejumlah café hanya memiliki izin usaha, namun tidak memiliki izin menjual minuman keras.

Atas temuan tersebut, satpol PP bakal melakukan pemeriksaan dalam 15 hari kedepan untuk memastikan café yang beroperasi tidak menjual menuman keras karena tidak memiliki izin penjualan.

“ Kami dari satpol gencar melakukan penertiban terhadap usaha usaha yang belum memiliki izin dan juga ada laporan warga terkait kamtibmas sesuai dengan peraturan daerah yang  kita  punya” Ujar Fransiskus Kamijay.

“beberapa hal yang kita temukan disini, yang pertama mereka memang sudah memiliki izin usaha tapi belum meiliki izin menjual miras” sambung Kasatpol PP.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah café yang izin keramaiannya sudah kadaluarsa, namun  tetap beroperasi sehingga diberikan waktu 15 hari kedepan untuk memperbaharui Izin keramaian.

“Izin keramaian sudah mati,  dan kita kasi peringatan juga untuk men gurus izin keramaian selam 15 hari kedepan Jika tidak kita kan lakukan penertiban” tutup Frans Kamijay.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *