Lensa Merauke – Usai menertibkan dan memeriksa izin sejumlah tempat hiburan malam beberapa waktu lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) kembali melakukan pemeriksaan izin dan penertiban pedagang kaki lima.
Di jalan Parakomando, total sebanyak 3 lapak pedangang kaki lima yang tidak memiliki izin ditertibkan oleh satpol PP, Kamis (28/07/2022).
Kepala Satpol PP, Fransiskus Kamijay mengatakan penertiban dilakukan karena himbaun dan teguran untuk tidak menjual dibahu jalan dan untuk tidak mendirikan lapak diatas drainase tidak dihiraukan oleh pedagang.
” Ada 3 lapak yang akan kita bongkar pada hari ini, Kita sudah melakukan himbaun, kita sudah melakukan teguran dan mereka tidak melaksanakan imbauan yang kita berikan jadi kita turun melakukan penertiban terhadap bangunan yang didirikan diatas drainase dan bahu jalan” jelas Kasatpol PP.
Kasatpol PP juga menjelaskan jika sejumlah pedagang yang berjualan di bahu jakan mengaku punya izin. Namun, informasi izin tersebut masih akan didalamai oleh satpol pp.
Selain Jalan Parakomando, Satuan Polisi Pamong Praja juga bakal melakukan pemeriksaan izin dan penertiban disejumlah jalan lainnya di Kota Merauke sesuai perda yang berlaku.