Pertamina Sanksi 19 SPBU di Papua Maluku, 1 di Merauke

Ekonomi28 Dilihat
Share

Lensa Merauke – Papua-Maluku, 8 September 2026 — PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku memberikan sanksi kepada 19 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Papua dan Maluku selama periode Januari hingga Agustus 2026. Sanksi diberikan sebagai bentuk pengawasan dan penegakan kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.

Dari 19 SPBU yang mendapatkan sanksi, salah satunya berada di Kabupaten Merauke. Selain itu, tindakan serupa diberikan kepada SPBU yang tersebar di sejumlah wilayah, yakni 2 SPBU di Kota Jayapura, 4 SPBU di Kota Sorong, 2 SPBU di Kabupaten Lanny Jaya, 2 SPBU di Kabupaten Mimika, 1 SPBU di Kabupaten Puncak Jaya, 1 SPBU di Kabupaten Nabire, 1 SPBU di Kabupaten Halmahera Selatan, serta 5 SPBU di Kota Ambon.

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, mengatakan sanksi tersebut diberikan setelah dilakukan pengawasan dan evaluasi terhadap operasional serta pelayanan SPBU dalam menyalurkan BBM bersubsidi.

“BBM bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, penyalurannya harus dilakukan secara tertib, tepat sasaran dan sesuai aturan. Pembinaan dan pemberian sanksi merupakan bagian dari pengawasan dan evaluasi yang kami lakukan untuk menjaga kepatuhan dalam penyaluran BBM bersubsidi sekaligus memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” ujar Ispiani.

Ia menjelaskan, bentuk sanksi yang diberikan kepada 19 SPBU tersebut berupa penghentian sementara distribusi Pertalite maupun Biosolar. Durasi penghentian distribusi disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang ditemukan pada masing-masing SPBU.

Menurut Ispiani, tindakan tersebut tidak hanya bertujuan memberikan efek pembinaan kepada pengelola SPBU, tetapi juga memastikan adanya perbaikan dalam pengelolaan operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan setiap SPBU yang mendapatkan pembinaan benar-benar melakukan perbaikan agar seluruh SPBU tersebut dapat melakukan pelayanan yang baik, menjalankan operasional secara tertib dan memberikan rasa aman serta nyaman kepada konsumen. Karena itu, setelah tindakan diberikan, Pertamina Patra Niaga tetap melakukan monitoring terhadap tindak lanjut yang dilakukan oleh pengelola SPBU,” katanya.

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku menegaskan pengawasan terhadap lembaga penyalur BBM bersubsidi akan terus dilakukan di seluruh wilayah operasional. Pengawasan tersebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

Ispiani juga mengajak masyarakat turut berperan dalam pengawasan penyaluran BBM bersubsidi. Masyarakat dapat menyampaikan informasi apabila menemukan pelayanan atau proses penyaluran BBM di SPBU yang dinilai tidak sesuai ketentuan melalui Pertamina Contact Center 135.

“Proses pengawasan pun tidak dapat kami lakukan sendiri. Pertamina Patra Niaga selalu terbuka terhadap informasi dari masyarakat. Apabila ada pelayanan atau proses penyaluran BBM di SPBU yang dinilai tidak sesuai, masyarakat dapat menyampaikannya melalui Pertamina Contact Center 135. Informasi tersebut akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan,” tutup Ispiani.