2 Anggota di PTDH , Kapolres :“Berhenti Jadi Polisi karena Purna Tugas”

NEWS25 Dilihat
Share

MERAUKE – Pesan tegas disampaikan Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, saat memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Polres Merauke, Kamis (3/9/2026).

Di hadapan seluruh Pejabat Utama (PJU) dan personel Polres Merauke, Kapolres berharap pemberhentian tidak dengan hormat tersebut menjadi yang terakhir. Ia mengingatkan seluruh anggota agar tidak mengambil keputusan secara gegabah yang pada akhirnya dapat mengakhiri pengabdian sebagai anggota Polri.

“Semoga ini yang terakhir tentunya yang kita harapkan. Biarlah ketika kita berhenti menjadi polisi adalah karena memang kita sudah memasuki purna tugas Polri,” ujar Leonardo.

Pernyataan tersebut menjadi penekanan utama dalam upacara PTDH yang digelar di Lapangan Voli 38 Setia Polres Merauke. Dua personel yang diberhentikan masing-masing berinisial Iptu MAD, dengan jabatan terakhir sebagai Pama Polres Merauke Polda Papua, dan Bripda ADV, dengan jabatan terakhir sebagai Ba Polres Merauke.

Keduanya diberhentikan berdasarkan ketentuan disiplin dan kode etik profesi Polri sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Kapolres menegaskan, peristiwa tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh personel. Setiap anggota diminta untuk berpikir sebelum bertindak, mempertimbangkan setiap keputusan, serta memahami konsekuensi dari tindakan yang dilakukan.

Menurutnya, seorang anggota Polri harus memiliki penalaran yang tajam dan kemampuan menganalisis setiap persoalan dengan baik. Setiap tindakan maupun ucapan juga harus dipersiapkan dan dipertimbangkan secara matang.

Pesan tersebut, kata Kapolres, bukan semata-mata berkaitan dengan kedisiplinan, tetapi juga menyangkut upaya menjaga integritas dan nama baik institusi Polri.

Pelaksanaan PTDH terhadap dua personel itu pun diharapkan menjadi momentum introspeksi bagi seluruh anggota Polres Merauke. Pengabdian sebagai anggota Polri harus dijalankan dengan menjunjung tinggi disiplin, profesionalitas, integritas, serta tanggung jawab kepada masyarakat.

Sebab, sebagaimana pesan Kapolres Merauke, akhir dari sebuah pengabdian sebagai polisi idealnya bukan karena pelanggaran, melainkan karena telah tiba waktunya memasuki masa purna tugas.