Penyelesaian Tanah di Muting dan Eligobel

Pemerintahan76 Dilihat
Share

Lensa Merauke – Dirjen Pembangunan dan Pengembangan kawasan transmigrasi Kementerian Transmigrasi (Kementras) bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan membahas penyelesaian permasalahan tanah eks trans di Distrik Ulilin di ruang rapat Lantai III Kantor Gubernur Papua Selatan di Kota Terpadu Mandiri (KTM) Salor, Rabu (5/8/2026).

Persoalannya tanah di distrik tersebut sudah lama ditinggalkan oleh pemiliknya, sehingga PT Internusa Jaya Sejahtera (IJS) hendak mengelola lahan itu sebagai perkebunan kelapa sawit.

Namun, penyelesaian tanah tersebut di distrik itu hingga kini belum diselesaikan dengan pemilik lahan, masyarakat, dan pemerintahan kampung setempat.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Agustinus Joko Guritno menjelaskan, pihaknya telah mempertanggungjawabkan seluruh proses yang telah dilakukan melalui pembahasan bersama, termasuk dengan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Selatan, sehingga setiap langkah yang diambil memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Guritno menyebut, tujuan utama dari seluruh proses ini adalah menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di Provinsi Papua Selatan, khususnya permasalahan pertanahan di Distrik Muting dan Distrik Eligobel.

“Oleh karena itu, kami berharap persoalan tanah dapat diselesaikan dengan baik sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan maupun kehidupan masyarakat,”kata dia.

Ia mengatakan, untuk mencapai penyelesaian tersebut, telah dilakukan pertemuan secara berulang kali dengan seluruh pihak terkait.

Menurutnya, sebagaimana telah disampaikan oleh pimpinan perusahaan pada waktu itu, masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diselesaikan bersama.

Karena itu, kata dia, diperlukan kekompakan antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah.

Guritno menyebut, pemanfaatan lahan oleh perusahaan harus mendapat persetujuan dari kampung dan masyarakat adat, serta melibatkan Pemerintah Provinsi maupun pemerintah daerah.

Dengan demikian, kata Guritno, keberadaan perusahaan benar-benar memberikan manfaat bagi kemajuan masyarakat di desa dan kampung.

Guritno menegaskan, apabila masih terdapat permasalahan di lapangan, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan tanah oleh perusahaan, maka hal tersebut perlu dibahas dan disampaikan secara terbuka bersama seluruh pihak terkait agar dapat diputuskan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pada pertemuan sebelumnya, kami telah menyampaikan bahwa tanah tersebut dapat ditetapkan sebagai tanah milik kampung berdasarkan keputusan Kepala Kampung,”ujarnya.

Dia menambahkan, apabila tanah tersebut telah menjadi milik kampung, maka kewenangan pengambilan keputusan mengenai pemanfaatannya berada di tangan pemerintah kampung dan masyarakat kampung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.