1 Mei 2024
Share

Merauke –  Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Merauke melakukan razia operasi pasar disejumlah titik penjualan kosmetik  di Pasar Wamanggu Merauke, Selasa, 26/07/2022.

Sasaran razia   adalah kosmetik palsu,  kosmetik tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya, kadaluarsa, dan rusak.

Kepala Loka POM Merauke, Agustince Werimob  mengatakan dalam pemeriksan lapangan, petugas temukan banyak kosmetik palsu dan  kosmetik tanpa izin edar dari  pedagang di Pasar Wamanggu.

Sebagian pemilik mengaku baru pertama kali berdagang kosmetik dan sebagian lagi menyebut tidak paham akan ketentuan barang yang dipasarkan.

“sasaran kami kosmetik tanpa izin edar, kosmetik palsu, mengandung bahan berbahaya, kosmetik yang kadaluarsa atau rusak, kami temukan  ada kosmetik yang dijual  merupakan  kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik palsu,” ujar Kepala Loka POM Merauke.

Hasil temuan petugas dibawa langsung ke kantor Loka POM Merauke  untuk dilakukan evaluasi, jika  barang yang ditemukan memenuhi syarat penegakan hukum maka loka POM akan menerapkan  pro Justitia

Sanksi bakal  diberikan kepada pelaku jika sengaja atau sudah berulang kali melakukan penjualan  kosmerik yang tidak sesuai aturan.

“nanti hasil temuannya kami evaluasi dulu, jika ada temuan yang harus di pro Justitia yah harus di pro Justitia” Jelas Agustince Warimob

Peredaran kosmetik ilegal atau tanpa izin edar (TIE) diatur dalam  pasal 197 junto 106 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pelanggaran  pasal tersebut  diancaman dengan  pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak 1,5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *