Merauke – Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Merauke melakukan razia operasi pasar disejumlah titik penjualan kosmetik di Pasar Wamanggu Merauke, Selasa, 26/07/2022.
Sasaran razia adalah kosmetik palsu, kosmetik tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya, kadaluarsa, dan rusak.
Kepala Loka POM Merauke, Agustince Werimob mengatakan dalam pemeriksan lapangan, petugas temukan banyak kosmetik palsu dan kosmetik tanpa izin edar dari pedagang di Pasar Wamanggu.
Sebagian pemilik mengaku baru pertama kali berdagang kosmetik dan sebagian lagi menyebut tidak paham akan ketentuan barang yang dipasarkan.
“sasaran kami kosmetik tanpa izin edar, kosmetik palsu, mengandung bahan berbahaya, kosmetik yang kadaluarsa atau rusak, kami temukan ada kosmetik yang dijual merupakan kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik palsu,” ujar Kepala Loka POM Merauke.
Hasil temuan petugas dibawa langsung ke kantor Loka POM Merauke untuk dilakukan evaluasi, jika barang yang ditemukan memenuhi syarat penegakan hukum maka loka POM akan menerapkan pro Justitia
Sanksi bakal diberikan kepada pelaku jika sengaja atau sudah berulang kali melakukan penjualan kosmerik yang tidak sesuai aturan.
“nanti hasil temuannya kami evaluasi dulu, jika ada temuan yang harus di pro Justitia yah harus di pro Justitia” Jelas Agustince Warimob
Peredaran kosmetik ilegal atau tanpa izin edar (TIE) diatur dalam pasal 197 junto 106 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pelanggaran pasal tersebut diancaman dengan pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak 1,5 miliar.