14 April 2024
Polres Merauke mengamankan mobil yang digunakan untuk beroperasi oleh pelaku penimbun BBM.
Share

Lensa Merauke – Kasi Humas Polres Merauke Akp Ahmad Nurung, SH membenarkan bahwa saat ini Kasat Reskrim Akp Najamuddin beserta anggotanya berhasil mengamankan 3 Ton lebih BBM jenis Solar hasil mengetab BBM, terhadap pelaku diamankan di jalan Cikombong Merauke, Propinsi Papua selatan. Kamis (12/1/2023).

Dijelaskan Kasi humas bahwa berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / A/ 01/ I / 2023 / SPKT /SAT RESKRIM/ POLRES MERAUKE / POLDA PAPUA Tentang Tindak pidana Menyalah Gunakan Pengangkutan dan/atu Niaga Bahan Bakar Minyak,Bahan Bahan Bakar Gas,Dan/atau Liqufied Petroleum Gas (LPG) Yang di Subsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam PASAL UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah di ubah dalam PASAL 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,

“Waktu Kejadian pada Hari Selasa tanggal 10 Januari 2023, Sekitar Jam. 23.00 WIT bertempat di Jalan Garuda Mopah Lama Kabupaten Merauke,” Kata AKP Ahmad Nurung

Diduga Pelaku atas nama inisial BY alias Yyang beralamat di Jalur I (satu) Kampung Hidup baru Distrik Tanah miring Kabupaten Merauke yang ssat ini beralamat Adi Jalan kudamati Merauke.

Adapun kronologis kejadiannya bermula Pada hari Selasa Tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 wit Anggota Opsnal Polres Merauke sedang melaksanakan patroli di seputaran pertigaan Jln Cigombong jln Leptop dan JlnWasur .

Pada saat di pertigaan anggota Opsnal melihat 1 (satu) unit mobil yang mencurigakan. Setelah itu anggota Opsnal mulai mengikuti Mobel tersebut,sesampainya di TKP saksi menghampiri sopir dan menanyakan bahwayang dimuat berupa BBM jenis solar.

kemudian saksi menghubungi Kanit Tipidter untuk memberikan informasi terkait mobil.tidak lama kemudian Kanit Tipidter tiba di TKP sesampainya di TKP Kanit Tipidter dansaksi mengecekgudang dan mendapati BBM jenis solar. Selanjutnya Kanit Tipidter dan Anggota Opsnal membawa sopir dan pemiliknya ke Polres Merauke guna proses lebih lanjut.