PPID Diminta Tindak Lanjuti Pelaksanaan Informasi Publik Pasca Bimtek

Pemerintahan758 Dilihat
Share

Lensa Merauke – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Merauke menggar bimbingan teknis terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik dilingkup Pemerintah Daerah Merauke, Senin (24/10/2022).

Bimtek yang digelar di Hotel Swiss-Bell tersebut sebagai acuan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (skpd) dalam menyiapkan informasi dan dokumentasi dalam rangla memenuhi tuntutan keterbukaan informasi publik.

Selain itu bimtek juga diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan dan kinerja pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dilingkungan Pemkab Merauke.

Sehingga tersedianya layanan informasi publik di setiap skpd yang terintegrasi aturan, tepat waktu dan biaya ringan.

Bupati Merauke dalam sambutannya yang dibacakan oleh asisten 1 Sekretariat Pemerintah Daerah Merauke, Agus Joko Guritno mengatakan agar para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ikut dalam bimbingan teknis tersebut agar menindak lanjuti pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Merauke.

 ” Kepada para kepala OPD, setelah kegiatan ini selesai agar dapat menindak lanjuti pelaksanaan PPID di OPD masing-masing dengan berkoordinasi dengan diskominfo Kabupaten Merauke”.

 Lanjut, Agus menyampaikan sambutan Bupati Merauke bahwa Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan, pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara, serta sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik, dan pemerintah Kabupaten Merauke wajib menjamin keterbukaan informasi publik.

Hal ini penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah serta mendorong partisipasi publik.

PPID memiliki tanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayan informasi dibadan publik serta serta mengawal dan melaksanakan uu no14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.