11 Juni 2023
Polres Asmat menggelar press rilis terkait elaku Penganiayaan Hingga 2 Korban Meninggal Dunia

Polres Asmat menggelar press rilis terkait elaku Penganiayaan Hingga 2 Korban Meninggal Dunia

Share

Lensa Merauke – Asmat – Kapolres Asmat AKBP Agus Hariadi, S.Sos, M.M didampingi Kasat Reskrim Polres Asmat Ipda Diky Fariz Rahmad Alhafizh, S.Tr.K dan Kasie Humas Polres Asmat Bripka Wahab Abdi melaksanakan rilis media di Mapolres Asmat, Senin (10/10/22).

Press Release tersebut terkait Kasus Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan LP : No. B/02/IX/2022/POLSEK SUATOR/POLRES ASMAT.

Kapolres mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Senin (26/09), sekitar pukul 20.00 WIT didalam rumah di Kampung Pepera, Distrik Suator, Kabupaten Asmat.

Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut terdapat 2 Korban, yaitu AS (25) merupakan Paman TSK dan VB (20) yang diketahui adalah Pacar TSK dengan Pelaku IS (24), kejadian tersebut terjadi dikarenakan adanya cemburu dan sakit hati.

“Saat berada di TKP yang biasa mereka tempati saat sedang mencari kayu gaharu, pelaku IS mendapati Korban AS dan VB sedang berhubungan badan di dekat penampungan air, namun dalam keadaan marah, IS tidak langsung menghakimi kedua korban, tersangka menunggu hingga kedua korban masuk kedalam bevak” jelas Kapolres Asmat AKBP Agus Hariadi.

Ia melanjutkan, saat didalam bevak kedua korban sedang istirahat dengan berbaring, saat itulah IS mengambil kapak dan langsung melakukan aksinya kepada kedua Korban AS dan VB yang mengakibatkan luka sobek pada punggung bagian bawah.

“Korban AS meninggal di tempat dan Korban VB sempat dilarikan ke Puskesmas Suator namun nyawanya tidak tertolong,” ungkap Diky.

AKBP Agus mengatakan, saat ini tersangka IS sudah diamankan di Polres Asmat dan selanjutnya akan diperiksa lebih dalam, Kasus tersebut melanggar Pasal 351 Ayat 3 Subsider 338 KUHP dengan Hukuman 15 Tahun Penjara.

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua