Satuan Narkoba Tangkap Pasangan Suami Istri Pengedar Narkoba

Kriminal, NEWS192 Dilihat
Share

Lensa Merauke, -Satuan narkoba Polres merauke berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis Ganja dan shabu-shabu di Kota Merauke.Jumat (15/7/2022).

Penangkapan dilakukan berbekal Informasi dari Badan Narkotika Nasional ( BNN ) dan bea cukai.

Kasat Res Narkoba Polres Merauke, Iptu Oni Ratulalo mengatakan, dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku saat akan mengambil paket berisi narkotika jenis shabu-shabu dan ganja yang dikirim dari medan melalui jasa pengiriman kilat pada tanggal 13/7/2022.

“adapun penerima alamat paket Narkotika berada di jalan Maluku terduga pelakunya seorang laki-laki, setelah penangkapan langsung dilaksanakan penggeledahan di rumahnya ternyata masih terdapat 2 paket shabu dan beberapa ganja yang dimasukan dalam kotak plastic, ia ditemukan didalam kamarnya pelaku, “ ungkap Kasat Narkoba.

“Modusnya pengiriman paket narkotika tersebut dengan menggunakan jasa pengiriman yang ada di kota Merauke yang dibungkus dengan almunium foil dicampur dengan udang kering kecil,” lanjut Iptu Oni Ratulalo.

Menurut pengakuan pelaku, pengiriman narkoba dari medan sudah dilakukan sebanyak dua kali, polisi juga berhasil mengungkap pelaku yang lainnya yang merupakan istri pelaku.

Keduanya, selain memakai narkoba tersebut, juga diedarkan dengan harga jual seharga 500 ribu dan 1 juta rupiah perpaket.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita narkotika jenis ganja keseluruhan seberat 26, 55 gram sedangkan shabu-shabu seberat 1,95 gram.

Terhadap terduga pelaku narkotika suami istri tersebut dijerat dengan pasal 114, 112 untuk shabu-shabu, 111 untuk ganjanya dan semuanya terbukti dan 127 uu nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *