29 April 2024
Share

Lensa Merauke, – Satuan Narkoba Polres Merauke berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Ganja di daerah Blorep permai Merauke, Jumat (1/7/2022).

Kepala seksi Humas Polres Merauke, Iptu Bambang Sutrisno mengatakan bahwa Kronologis penangkapan pengedar Narkotika Jenis Ganja terjadi pada hari Senin tanggal 27 juni sekitar Pukul 19.30 Wit di jalan Blorep Kabupaten Merauke.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 2 orang Pemuda berinisial S dan A pada saat melakukan patroli.

“Petugas curiga melihat ke 2 pemuda sedang duduk di dalam pos ronda yang sudah tidak aktif lalu memeriksa motor yang parkir di depan Pos ronda yang tidak memiliki kunci kontak” ungkap Iptu Bambang.

“Lalu seorang pemuda yang memakai noken ( tas buatan papua ) inisial S menolak di periksa dan bahkan mencoba melarikan diri sehingga petugas mengambil noken dan ternyata berisi Ganja serta uang hasil penjualan Ganja tersebut.” lanjut Kasie Humas.

Dari dua tersangka, Polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 29,60 Gram dan Uang tunai sebesar Rp. 715.000.

Terhadap kedua kasus Narkoba tersebut diancam Pasal 114 Ayat ( 1 ) Subsider Pasal 111 Ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *