29 April 2024

Wakapolres Merauke memperlihatkan senjata tajan yang digunakan untuk menganiaya korban

Share

Lensa Merauke – Polres Merauke merilis penangkapan 3 orang pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, Senin (07/03/2022).

Wakapolres Merauke, Kompol Leonardo Yoga mengatakan, 3 orang pelaku yang ditangkap masing -masing berisisial, AT, EW, dan AT, sempat terekam kamera keamanan saat melakukan aksinya pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 pada tanggal 4 Maret 2022 dan ditangkap pada Minggu 6 maret 2022.

“Pelaku melakukan aksinya pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 pada tanggal 4 Maret 2022 dan tertangkap pada Minggu 6 Maret 2022,” ujar Wakapolres Merauke.

Selain merilis penangkapan pelaku, polisi juga memperlihatkan barang bukti yang digunakan untuk menganiaya korban yakni sebilah parang berukuran panjang 62 sentimeter dan 2 bilah pisau.

“Ternyata para pelaku masing -masing menggunakan sajam ” lanjut Yoga.

Wakapolres menambahkan pelaku melakukan aksinya dengan modus meminta uang, karena tidak diberikan lalu para pelaku melukai korban hingga mengalami luka berat.

Atas perbuatannya ketiga pelalku diancam pasal 170 ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.

Sementara, atas kejadian kekerasan yang banyak terjadi beberapa waktu terakhir, Polres Merauke bakal melakukan razia skala besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *