7 Oktober 2024
cc92025d-6458-4b9a-bd5d-5ddaf159378b
Share

 

LENSA MERAUKE – Mappi – Tertuang dalam lembar Berita Acara nomor 82/PP.07.2-BA/9303/2024 dengan Jumlah Distrik 15 , Jumlah Kelurahan /Desa 164 , Jumlah TPS 207, Jumlah Pemilih laki-laki 41.960 , dan Jumlah Pemilih Perempuan Sebanyak 40.194 , Total Jumlah Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap Yaitu Sebanyak 82.154 pemilih.

Hadir pada kesempatan itu, mewakili Pejabat Bupati Kabupaten Mappi Michael.R.Gomar Asisten 1 Mauridsius Kabagaimu, Kodim 1707 di Mappi, Bawaslu Mappi, Kapolres Mappi AKBP. Yustinus.S.S.Kadang, Kadis Capil, Kesbangpol, Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Mappi Dan LO admin Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati dan Gabungan Partai Pengusung dan Partai pendukung Bakal Pasangan Calon, berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Mappi.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mappi Jumat sore 20 September 2024 telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada PILKADA 2024. Rapat Rekapitulasi Penetapan DPT itu di Pimpin oleh Ketua KPU Mappi Yati Enoch , di hadiri Anggota Komisioner Devisi Teknis Penyelenggaraan Irwan Awaludin, Anggota Komisioner Devisi Perencanaan Data Dan Informasi Y.Corolus Fofied, Anggota Komisioner Devisi Hukum Dan Pengawasan Muhammad Syaifulloh, Berita Acara pleno dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Mappi di sampaikan oleh PPD setiap Distrik, didampingi oleh Komisioner Devisi Perencanaan Data Dan Informasi Y.Carolus.Fofied pembacaan hasil Rekapitulasi sesuai dengan tanggapan masyarakat , dan hasil pencocokan dan penelitian potensi pemilih baru di singkronkan dengan Nomor Induk Kependudukan , Nomor Kartu Keluarga pada sistem informasi administrasi kependudukan dan di input kedalam sistem data pemilih SIDALIH Komisi Pemilihan Umum.

Ketua KPU Mappi Yati Enoch saat membuka Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Penetapan DPT itu menyampaikan Rapat Pleno Terbuka tingkat Kabupaten/Kota dilakukan sesuai dengan pasal 28 ayat 8 PKPU Nomor 7 Tahun 2024. tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih Pasal 41 dan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor Tujuh Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Ketua KPU Mappi Yati Enoch menambahkan ini merupakan kerja bersama Tim Rendatin KPU Mappi ” satu pencapaian yang luar biasa Tim Rendatin saya mengapresiasi sebagai informasi Data Penduduk Potensi Pemilih Pemilu DP4 Kabupaten Mappi berjumlah 62.358 Pemilih yang di terima sebagai dasar pemutahiran pencocokan dan penelitian hingga ditetapkan mencapai 82.154 pemilih sudah melalui proses panjang yaitu ,DPS, DPSHP, DPSHP Akhir , hingga menjadi DPT. Ia juga berharap warga masyarakat di Kabupaten Mappi dan Partai Politik peserta Pemilu 2024 dapat menerima ini, Ketua KPU Mappi Yati Enoch mengapresiasi dukungan kerjasama dengan Pihak Pemerintah Daerah Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil sampai ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap ini yang akan di gunakan pada Pilkada 2024 nantinya. (*)