Lensa Merauke, – Kasat Resnarkoba Iptu Ishak O. Runtulalo, SH beserta anggotanya melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) d tempat penjualan Minuman Keras (miras) bermerek berijin di kota Merauke. Selasa (26/7/2022)
Dari hasil pelaksanaan sidak dan pengecekan oleh personil Opsnal masih ditemui salah satu toko minuman miras membuka tokonya tidak sesuai Perda Kabupaten Merauke.
“Ia benar Toko miras tersebut buka pada pukul 10.00 Wit sedangkan menurut perda kabupaten Merauke toko miras berijin mulai dibuka pada jam 19.00 wit, sehingga kita beri teguran keras,”ungkapnya Kasat Resnarkoba.
Kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Merauke melaksanakan patroli ke salah satu tempat lokalisasi di Merauke dan berhasil mengamankan puluhan botol/kaleng miras yang tidak memiliki ijin resmi, terhadap penjualnya juga kita masih berikan teguran keras,”
“Adapun Barang bukti berhasil diamankan berupa miras jenis Vodca botol ceper 2 botol, Robinson ukuran kecil 9 botol, bir hitam kaleng Jumbo 20 kaleng, bir bintang putih ukuran kecil 24 kaleng, dan 2 kaleng bir hitam ukuran Jumbo,”